Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Karen Tabahkan Anaknya Tidak Menangis Usai Dirinya Divonis 9 Tahun Penjara

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 25 Juni 2024 | 00:37 WIB
Mantan Direktur Utama Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di persidangan. (Foto: Dok Jawa Pos)
Mantan Direktur Utama Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di persidangan. (Foto: Dok Jawa Pos)

RAJAMEDIA.CO - Hukum, Jakarta - Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, Mantan Direktur Utama Pertamina (Persero) dinyatakan bersalah atas kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di bekas kantornya. 

 

Dalam putusannya, Majelis hakim memberikannya vonis sembilan tahun penjara.

 

Putusan itu berujung isak tangis dari keluarga Karen. Karen hanya bisa menabahkan hati anak-anaknya.

 

“Tasya, Nadia. Nadia, Lutfi jangan nangis, Nadia, Lutfi jangan nangis. Nadia, Lutfi jangan nangis,” kata Karen di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (24/6). 

 

Karen sempat memeluk anak-anaknya usai vonis dibacakan. Dalam momen itu, Karen hanya memohon kepada buah hatinya agar tidak meneteskan air mata.

 

“Enggak usah nangis, enggak apa-apa,” ujar Karen.

 

Sementara, suami Karen, Herman Agustiawan turut memberikan reaksi atas vonis kasus ini. Emosinya hanya berupa sindiran ke jaksa penuntut umum (JPU).

 

“Puas ya?” ucap Herman.

 

Putusan kasus dugaan korupsi LNG di PT Pertamina (Persero) berakhir dengan vonis penjara untuk Karen. Dia dinyatakan bersalah atas perkara itu.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/6).

 

Denda uang  wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya ditambah sesuai vonis hakim.

 

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dijatuhkan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” demikian hakim memutuskan.rajamedia

Komentar: