Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Hakim Tuntut Kenaikan Gaji 142 Persen, SHI: Selama 12 Tahun Tidak Ada Kenaikan!

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 07 Oktober 2024 | 23:51 WIB
Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) memperjuangkan kenaikan gaji yang tidak naik selama 12 tahun lamanya. [Foto: Dok MI/RMN]
Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) memperjuangkan kenaikan gaji yang tidak naik selama 12 tahun lamanya. [Foto: Dok MI/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Polhukam, Jakarta - Para hakim meminta kenaikan gaji sebanyak 142 persen. Hal itu disampaikan saat audiensi dengan Mahkamah Agung, Senin (7/10).


Pernyataan itu disampaikan jurubicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid. Fauzan mengatakan angka itu sudah mempertimbangkan perhitungan inflasi dan biaya tempat hakim bertugas. Menurutnya tuntutan itu wajar sebab hakim tidak mendapatkan kenaikan gaji selama 12 tahun.


"Tuntutan hakim se-Indonesia adalah kenaikannya kami minta di angka 142 persen dari tunjangan jabatan yang ada di tahun 2012,” ujar Fauzan, mengutip laman mediaindonesia.


Fauzan mengatakan jumlah hakim di Indonesia saat ini mencapai 7 ribu orang. Para hakim, ujarnya, bekerja bagi para pencari keadilan, tetapi  mereka tidak sejahtera tanpa kenaikan gaji bertahun-tahun.


"Gaji hakim Rp12 juta. Besar memang dilihat dari angka di atas Rp10 juta. Sudah 2 digit mungkin bagi generasi kami banyak orang-orang yang bercita-cita seperti itu, tapi kami yang notabenenya tinggal di Medan, di Kalimantan, di Papua itu sudah tidak lagi relevan. Maka saya dorong dan kami berharap menjadi konsentrasi pimpinan kami," katanya.


Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyebut ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024. Mereka menuntut kenaikan gaji dan tunjangan yang 12 tahun terakhir tidak mengalami kenaikan.


SHI juga menuntut pengesahan RUU Jabatan Hakim yang mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim.

 

"Ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.


Kedua, pengesahan RUU Contempt of Court yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).


"Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun," ujarnya.

 
Ketiga, peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, 

termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi  ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan. rajamedia

Komentar: