Prabowo Tugaskan Gibran Ngantor di Papua, Mendagri Tito: Bukan Untuk Menetap!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam – Wacana Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bakal berkantor di Papua bikin riuh ruang publik. Tapi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, langsung meluruskan kabar itu.
“Setahu saya, tidak menetap,” kata Tito tegas di Kompleks Parlemen, Selasa (8/7).
Sudah Diatur UU Otsus, Bukan Wewenang Baru
Menurut Tito, rencana wapres berkantor di Papua bukan hal baru. Dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, posisi wakil presiden memang disebut sebagai Kepala Badan Percepatan Pembangunan Papua. Jabatan ini sebelumnya pernah diemban oleh Wapres Ma’ruf Amin.
“Waktu itu juga Pak Ma’ruf Amin. Kita sudah beberapa kali rapat waktu beliau menjabat,” ungkap Tito.
Namun, operasional di lapangan bukan langsung ditangani wapres, melainkan oleh Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua.
Masih Tunggu Pengisian Badan Eksekutif
Tito menyebut, sampai hari ini, Presiden Prabowo Subianto belum menunjuk siapa saja yang akan mengisi posisi di Badan Eksekutif tersebut. Termasuk enam tokoh perwakilan dari masing-masing provinsi di Tanah Papua.
“Itu bukan dari partai politik, bukan birokrat. Tapi tokoh agama, tokoh adat, dan lainnya,” jelas Tito.
Sri Mulyani Siapkan Kantor, Tapi Bukan Buat Wapres
Tito juga menanggapi isu kantor untuk wapres di Papua. Ia membenarkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani memang tengah menyiapkan gedung. Tapi... bukan khusus untuk Wapres Gibran.
“Itu di Jayapura. Di gedung lama Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara. Gedungnya sudah ada beberapa lantai. Tapi itu bukan untuk wapres,” tegasnya.
Gibran Ditugaskan Tangani Papua?
Sebelumnya, Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Presiden tengah mempertimbangkan penugasan khusus untuk Wapres Gibran dalam rangka percepatan pembangunan Papua. Rencana ini masih dalam pembahasan.
Satu yang pasti: kantor boleh disiapkan, tapi bukan berarti Wapres menetap di Papua.
Politik | 5 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Otomotif | 4 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu