Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

PAN Dukung Presiden Naikkan Gaji Hakim: Hukum Mati Kalau Masih Terima Suap

Laporan: Zulhidayat Siregar
Jumat, 13 Juni 2025 | 10:32 WIB
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Sarifuddin Sudding - istimewa -
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Sarifuddin Sudding - istimewa -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Parlemen – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Sarifuddin Sudding mengapresiasi dan mendukung penuh keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim. Terlebih kenaikannya sangat fantastis, bahkan ada yang mencapai 280 persen.

 

Menurutnya kebijakan presiden ini sangat tepat di tengah kehidupan para hakim terutama di daerah yang sangat memprihatinkan karena keterbatasan penghasilan. Sehingga kondisi tersebut membuat tidak sedikit para hakim akhirnya tergoda dengan uang ketika membuat putusan.

 

"Banyak (hakim) transaksional, terlibat kasus, ada yang ditangkap dan sebagainya. Bahkan ada perkara tanpa dibaca, langsung diputuskan. Ini kan sungguh sangat ironi. Karena ada transaksional yang melatarbelakangi sehingga muncul subjektivitas dalam menjatuhkan putusan," jelasnya kepada Raja Media Network (RMN) pagi ini.

 

Karena itu dia berharap, kenaikan gaji ini membuat para 'wakil Tuhan' tersebut benar-benar berkomitmen dalam menjaga integritas. Para hakim tidak lagi bisa diintervensi, baik oleh kekuasaan, uang, atau apapun, saat menjatuhkan vonis.

 

"Ini kan dalam rangka untuk menjaga harkat dan marwah para hakim sebagai 'wakil Tuhan', sebagai benteng terakhir bagi para pencari keadilan agar betul-betul putusan yang dikeluarkan itu memberikan rasa keadilan," paparnya.

 

"Ini harus disadari betul oleh para hakim sebagai wakil Tuhan. Sekali lagi, saya katakan dia (hakim) harus menyadari sebagai ‘wakil Tuhan’ dalam memberikan rasa keadilan bagi seluruh warga masyarakat dalam konteks penegakan hukum. Karena dia benteng terakhir," katanya lagi menekankan.

 

Sudding sendiri tidak habis pikir kalau masih ada juga nanti para hakim yang menerima suap padahal sudah diberikan gaji yang besar. Menurutnya, hakim tersebut layak dihukum mati. "Saya kira dihukum mati saja lah," tegas Ketua DPW PAN Sulawesi Tengah ini.

 

Legislator yang berlatarbelakang pengacara ini mengakui hukuman untuk para hakim yang menerima suap tidak sampai dihukum mati. Tapi hal itu disampaikannya sebagai bentuk kegeramannya kalau sampai para hakim berani untuk menerima suap.

 

Tapi setidaknya para hakim yang masih menerima suap itu harus dihukum maksimal, pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun seperti diatur UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

"Saya kira harus ada tindakan yang keras kalau masih ada yang terbukti para hakim kita memberikan putusan karena intervensi kekuasaan, uang, dan sebagainya," demikian Sarifuddin Sudding.

 

Sebagaimana diberitakan, keputusan menaikkan gaji hakim ini disampaikan Presiden Prabowo saat mengukuhkan 1.451 hakim pengadilan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, kemarin Kamis (12/6/2025).

 

Persentase kenaikan gaji hakim diputuskan bervariasi dengan kenaikan tertinggi 280 persen untuk hakim dengan golongan paling yunior. Presiden berharap, kenaikan gaji ini mampu meningkatkan kesejahteraan sehingga membuat hakim tak bisa disuap.rajamedia

Komentar: