Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

THR 2026 Jadi Sorotan DPR: Perusahaan Diminta Lebih Cermat Kelola Arus Kas

Laporan: Halim Dzul
Senin, 16 Februari 2026 | 07:41 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Sihar Sitorus - Humas DPR RI -
Anggota Komisi IX DPR RI Sihar Sitorus - Humas DPR RI -

RAJAMEDIA.CO - Pasuruan, Legislator - Komisi Komisi IX DPR RI menaruh perhatian serius pada kesiapan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. DPR mengingatkan, perencanaan keuangan perusahaan harus jauh lebih matang karena jarak waktu antar kewajiban keuangan dinilai semakin berdekatan.
 

Hal itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Sihar Sitorus saat Kunjungan Kerja Komisi IX ke Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (12/2/2026).
 

“Di tahun 2026 THR dibayarkan bulan Maret, lalu di tahun berikutnya bisa saja jatuh di Februari. Memang THR itu kewajiban tahunan, tapi jaraknya dengan akhir tahun sangat dekat. Biasanya kondisi keuangan perusahaan masih dalam tahap penyesuaian,” ujar Sihar.
 

Arus Kas Perusahaan Diuji
 

Menurut Sihar, kondisi tersebut membuat perusahaan harus bekerja lebih keras dalam mengelola arus kas agar kewajiban kepada pekerja tetap terpenuhi tanpa mengganggu keberlangsungan usaha. Ia menekankan pentingnya manajemen keuangan jangka menengah, bukan hanya reaktif menjelang waktu pembayaran THR.
 

“Perusahaan harus mulai menghitung dan mengantisipasi sejak jauh hari. Kalau tidak direncanakan, ini bisa menjadi tekanan berat, terutama bagi usaha yang masih dalam tahap pemulihan,” katanya.
 

Peran Pemda dan Iklim Usaha
 

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini juga meminta dukungan aktif pemerintah daerah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Dengan iklim usaha yang sehat, perusahaan diharapkan mampu menyisihkan dana secara bertahap sebagai cadangan untuk kewajiban seperti THR.
 

“Kalau iklim usaha bagus, perusahaan bisa menabung, bisa mencicil cadangan. Jadi ketika THR jatuh tempo, tidak panik dan tetap bisa memenuhi hak pekerja,” jelasnya.
 

Beban Ganda Dunia Usaha
 

Selain THR, Sihar mengingatkan bahwa perusahaan juga menanggung kewajiban lain, seperti iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan. Menurutnya, seluruh beban tersebut harus dipahami secara komprehensif agar kebijakan yang dibuat tetap adil bagi pekerja sekaligus realistis bagi dunia usaha.
 

“Tenaga kerja adalah aset, tapi perusahaan juga harus tetap hidup dan berkembang. Kalau perusahaan kolaps, lapangan kerja juga hilang. Semua ini saling terhubung,” tegasnya.
 

Ia menambahkan, di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung, kebijakan ketenagakerjaan harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kemampuan dunia usaha agar penciptaan lapangan kerja baru tidak terhambat.
 

Kunjungan kerja ini, lanjut Sihar, merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi IX DPR RI untuk memastikan kewajiban pembayaran THR berjalan baik, sekaligus menjaga harmoni antara kepentingan tenaga kerja dan keberlanjutan sektor usaha.rajamedia

Komentar: