Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Yusril: KUHP–KUHAP Baru Jadi Tonggak Sejarah, Indonesia Tinggalkan Hukum Kolonial

Laporan: Firman
Sabtu, 03 Januari 2026 | 06:19 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra -
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam — Pemerintah resmi membuka babak baru sistem peradilan pidana nasional. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru per Jumat (2/1/2026) menjadi tonggak sejarah berakhirnya dominasi hukum pidana warisan kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad.
 

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah. Kita secara resmi meninggalkan sistem kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila,” ujar Yusril dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
 

Dari Pembalasan ke Pemulihan
 

Yusril menjelaskan, KUHP Nasional yang baru membawa perubahan mendasar dalam filosofi pemidanaan. Pendekatan hukum pidana yang sebelumnya menitikberatkan pada pembalasan (retributif), kini bergeser ke arah pemulihan (restoratif).
 

“Fokusnya bukan semata menghukum pelaku, tetapi memulihkan korban, masyarakat, dan bahkan pelaku itu sendiri,” tegasnya.
 

Perubahan paradigma tersebut tercermin dalam penguatan pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, serta bentuk sanksi non-pemenjaraan lainnya. Untuk perkara narkotika, KUHP baru menempatkan rehabilitasi medis dan sosial sebagai prioritas, sekaligus menjadi solusi atas persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
 

Keseimbangan Kebebasan dan Kepentingan Publik
 

Menurut Yusril, KUHP baru juga dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat luas. Prinsip proporsionalitas menjadi kunci agar pemidanaan tidak berlebihan dan tetap menjunjung rasa keadilan.
 

“KUHP baru ini memastikan pemidanaan dilakukan secara adil, proporsional, dan sejalan dengan perkembangan demokrasi,” ujarnya.
 

KUHAP Baru Perkuat Jaminan HAM
 

Selain hukum materiel, pemerintah turut memperbarui hukum acara pidana melalui KUHAP baru yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Aturan ini disusun untuk memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana amanat amandemen UUD 1945.
 

Sejumlah poin krusial dalam KUHAP baru antara lain pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik, kewajiban penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan, serta penguatan hak korban untuk memperoleh restitusi dan kompensasi. Pemerintah juga mendorong pemanfaatan teknologi digital guna meningkatkan efisiensi dan transparansi proses peradilan.
 

Transisi Dijaga, Non-Retroaktif Ditegaskan
 

Untuk memastikan implementasi berjalan mulus, Yusril menyebut pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan. Ia menegaskan prinsip non-retroaktif tetap dijunjung dalam masa peralihan.
 

“Perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap menggunakan ketentuan lama. Sedangkan perkara yang terjadi setelah tanggal tersebut tunduk pada KUHP dan KUHAP baru,” jelas Yusril.
 

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawal implementasi kedua undang-undang tersebut agar benar-benar menghadirkan keadilan yang beradab bagi seluruh rakyat Indonesia.rajamedia

Komentar: