Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Gus Falah Soroti Jokowi Lepas Tangan Revisi UU KPK: Cerminkan Standar Ganda!

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 16 Februari 2026 | 20:58 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru - Foto: Dok. Humas DPR -
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru - Foto: Dok. Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi keras pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyatakan setuju jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan ke versi lama. 
 

Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menilai sikap Jokowi sarat standar ganda dan cenderung melepaskan tanggung jawab politik.
 

Menurut Gus Falah, publik perlu diingatkan bahwa revisi UU KPK bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri tanpa keterlibatan Presiden saat itu. Ia menegaskan, Jokowi memiliki andil langsung dalam lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
 

“Perlu diingat, ada peran dan persetujuan Presiden Jokowi dalam proses lahirnya UU tersebut. Jadi, tidak tepat jika sekarang seolah-olah seluruh beban dilempar ke DPR,” ujar Gus Falah dalam keterangan resminya, Senin (16/2/2026).
 

DPR Dinilai Dijadikan Kambing Hitam
 

Gus Falah menilai pernyataan Jokowi yang menyebut revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR semata merupakan bentuk “cuci tangan” politik. Padahal, secara konstitusional, Presiden memiliki kewenangan penuh dalam proses pembentukan undang-undang.
 

Ia merujuk pada UU Nomor 15 Tahun 2019 sebagai perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam regulasi tersebut, Presiden memiliki hak membahas RUU bersama DPR melalui menteri terkait, mengajukan RUU di luar Prolegnas, serta mengoordinasikan perencanaan regulasi pemerintah.
 

“Presiden juga memiliki peran penting dalam pembahasan tingkat II di rapat paripurna DPR. Jadi mustahil mengatakan Presiden tidak terlibat,” tegasnya.
 

Jejak Peran Presiden Terbuka
 

Gus Falah membeberkan fakta kronologis yang menurutnya tak terbantahkan. Pada 11 September 2019, Presiden Jokowi mengirimkan surat resmi kepada DPR RI untuk menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PAN-RB sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan revisi UU KPK.
 

Kemudian, pada 17 September 2019, saat pengambilan keputusan di DPR, Menteri Hukum dan HAM yang mewakili Presiden secara resmi menyatakan persetujuan pemerintah terhadap perubahan UU KPK.
 

“Dengan fakta ini, sangat lucu jika sekarang bola panas dilempar ke DPR dan disebut murni inisiatif parlemen,” kata Gus Falah.
 

Perppu Tak Pernah Diterbitkan
 

Lebih jauh, Gus Falah menegaskan bahwa jika Jokowi memang tidak setuju dengan revisi UU KPK, seharusnya Presiden saat itu menarik perwakilan pemerintah dari pembahasan atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), terlebih ketika gelombang penolakan publik sedang menguat.
 

“Pilihan itu tidak pernah diambil. Artinya, Presiden menyetujui secara politik dan konstitusional. Maka tidak adil jika sekarang bersikap seolah di luar proses,” pungkasnya.
 

Pernyataan Gus Falah ini kembali membuka diskursus lama soal revisi UU KPK, sekaligus menegaskan bahwa pertanggungjawaban politik atas regulasi strategis tidak bisa dipisahkan dari peran Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.rajamedia

Komentar: