Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Habiburokhman: Gugatan KUHP Baru Muncul karena Salah Paham Filosofi Pemidanaan

Laporan: Halim Dzul
Selasa, 06 Januari 2026 | 10:18 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman - Humas DPR -
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislasi — Gelombang gugatan uji materi (judicial review) terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai lahir dari ketidakpahaman sebagian pihak terhadap filosofi pemidanaan modern yang diusung negara. 
 

Penilaian itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, merespons sejumlah permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 

Menurutnya, UU Nomor 1 Tahun 2023 yang resmi berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 telah menggeser paradigma pemidanaan dari pendekatan balas dendam menuju keadilan korektif dan restoratif.
 

Pidana Mati Bukan Lagi Hukuman Utama
 

Menanggapi gugatan terhadap Pasal 100 tentang pidana mati, Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP baru justru lebih manusiawi dibandingkan KUHP warisan kolonial.
 

“Kami melihat sebagian penggugat tidak memahami KUHP baru secara utuh, hanya membaca pasal-pasal tertentu secara parsial. Soal hukuman mati, dalam KUHP baru itu bukan lagi pidana pokok, melainkan pidana alternatif dengan masa percobaan 10 tahun,” tegas Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/1).
 

Ia menjelaskan, terpidana mati kini memiliki kesempatan memperbaiki diri. Jika selama masa percobaan 10 tahun menunjukkan perilaku terpuji, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung.
 

“Eksekusi baru dilakukan jika dalam masa tersebut tidak ada perubahan perilaku,” ujarnya.
 

Pasal Zina Delik Aduan, Publik Diminta Tak Panik
 

Sementara itu, terkait gugatan terhadap Pasal 411 dan 412 tentang perzinaan yang dianggap mengancam privasi warga, Habiburokhman meminta masyarakat tidak bereaksi berlebihan.
 

Ia menegaskan, pasal kesusilaan dalam KUHP baru bersifat delik aduan absolut, sehingga tidak bisa diproses sembarangan.
 

“Pengaturannya tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Zina tetap dilarang, tapi hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari suami, istri, orang tua, atau anak. Jadi tidak benar jika negara dituduh mencampuri ranah privat tanpa batas,” jelas politisi Partai Gerindra tersebut.
 

KUHP Baru Uji Konsistensi Demokrasi
 

Diketahui, baru beberapa hari diberlakukan penuh menggantikan Wetboek van Strafrecht, KUHP baru langsung menghadapi serangkaian permohonan uji materi di MK. 
 

Selain pidana mati dan pasal kesusilaan, sejumlah pemohon juga menggugat pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara yang dinilai berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.
 

Habiburokhman menilai dinamika tersebut sebagai bagian dari proses demokrasi, namun mengingatkan pentingnya membaca KUHP baru secara komprehensif, bukan sepotong-sepotong.

“KUHP ini lahir dari proses panjang dan semangat pembaruan hukum nasional. Jangan disimpulkan hanya dari satu dua pasal,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: