Habiburokhman: Gugatan KUHP Baru Muncul karena Salah Paham Filosofi Pemidanaan
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislasi — Gelombang gugatan uji materi (judicial review) terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai lahir dari ketidakpahaman sebagian pihak terhadap filosofi pemidanaan modern yang diusung negara.
Penilaian itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, merespons sejumlah permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, UU Nomor 1 Tahun 2023 yang resmi berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 telah menggeser paradigma pemidanaan dari pendekatan balas dendam menuju keadilan korektif dan restoratif.
Pidana Mati Bukan Lagi Hukuman Utama
Menanggapi gugatan terhadap Pasal 100 tentang pidana mati, Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP baru justru lebih manusiawi dibandingkan KUHP warisan kolonial.
“Kami melihat sebagian penggugat tidak memahami KUHP baru secara utuh, hanya membaca pasal-pasal tertentu secara parsial. Soal hukuman mati, dalam KUHP baru itu bukan lagi pidana pokok, melainkan pidana alternatif dengan masa percobaan 10 tahun,” tegas Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/1).
Ia menjelaskan, terpidana mati kini memiliki kesempatan memperbaiki diri. Jika selama masa percobaan 10 tahun menunjukkan perilaku terpuji, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung.
“Eksekusi baru dilakukan jika dalam masa tersebut tidak ada perubahan perilaku,” ujarnya.
Pasal Zina Delik Aduan, Publik Diminta Tak Panik
Sementara itu, terkait gugatan terhadap Pasal 411 dan 412 tentang perzinaan yang dianggap mengancam privasi warga, Habiburokhman meminta masyarakat tidak bereaksi berlebihan.
Ia menegaskan, pasal kesusilaan dalam KUHP baru bersifat delik aduan absolut, sehingga tidak bisa diproses sembarangan.
“Pengaturannya tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Zina tetap dilarang, tapi hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari suami, istri, orang tua, atau anak. Jadi tidak benar jika negara dituduh mencampuri ranah privat tanpa batas,” jelas politisi Partai Gerindra tersebut.
KUHP Baru Uji Konsistensi Demokrasi
Diketahui, baru beberapa hari diberlakukan penuh menggantikan Wetboek van Strafrecht, KUHP baru langsung menghadapi serangkaian permohonan uji materi di MK.
Selain pidana mati dan pasal kesusilaan, sejumlah pemohon juga menggugat pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara yang dinilai berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.
Habiburokhman menilai dinamika tersebut sebagai bagian dari proses demokrasi, namun mengingatkan pentingnya membaca KUHP baru secara komprehensif, bukan sepotong-sepotong.
“KUHP ini lahir dari proses panjang dan semangat pembaruan hukum nasional. Jangan disimpulkan hanya dari satu dua pasal,” pungkasnya.![]()
Nasional 2 hari yang lalu
Ekbis | 1 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Nasional | 16 jam yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
