Gara-gara Kebijakan Sering Berubah, Calon Investor Batal Tanam Modal di RI
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Kebijakan pemerintah yang dinilai plin-plan dan mudah berubah disebut membuat sejumlah calon investor mengurungkan niat menanamkan modal di Indonesia. Padahal, peluang untuk menjadi negara maju dalam beberapa dekade terakhir terbuka lebar.
Anggota Komisi XII DPR RI Dewi Yustisiana menyoroti bahwa ketidakpastian regulasi menciptakan skeptisisme di kalangan pelaku usaha. Ia mencontohkan kebijakan insentif untuk mobil listrik yang dinilai tidak adil.
"Kebijakan yang menguntungkan produsen mobil asal Tiongkok berbanding terbalik dengan produsen mobil yang sebelumnya sudah membangun pabriknya di Indonesia. Ini mencontohkan bahwa kebijakan pemerintah terus menerus berubah-ubah," ungkap Dewi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2025).
Insentif Mobil Listrik CBU Tiongkok Jadi Sorotan
Dewi merujuk pada Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi Nomor 1 Tahun 2024 yang memberikan insentif bea masuk 0% dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0% untuk impor mobil listrik completely built-up (CBU) dengan syarat komitmen investasi.
Padahal, normalnya mobil listrik CBU dikenakan bea masuk 50% dan PPnBM 15%. Kebijakan ini, menurut Dewi, justru merugikan produsen yang sudah lebih dulu berinvestasi membangun pabrik perakitan (CKD) di dalam negeri.
"Perhatian kepada setiap perusahaan yang sudah lebih dulu membangun pabriknya di sini tak boleh dibiarkan. Mereka sudah mempunyai banyak karyawan. Setiap investor harus mempunyai kesempatan yang sama untuk berkompetisi," tegasnya.
Pasar Skeptis, Kepercayaan Merosot
Politisi tersebut mengatakan pasar menjadi skeptis karena pemerintah kerap meluncurkan kebijakan ekonomi secara mendadak tanpa perhitungan matang. Ia menilai kesalahan ini harus segera diperbaiki agar kepercayaan pasar tidak terus merosot.
"Kebijakan pemerintah yang terus berubah-ubah membuat sejumlah calon investor membatalkan rencana investasinya di Indonesia. Padahal, sebenarnya Indonesia memiliki banyak kesempatan untuk menjadi negara maju dalam puluhan tahun terakhir dengan menjaring banyak investor baru," papar Dewi.
Salah satu upaya perbaikan yang dapat dilakukan, menurutnya, adalah dengan membuat kebijakan yang lebih adil dan tidak diskriminatif, serta memastikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
Aturan Insentif Mobil Listrik
Dalam aturan yang disoroti Dewi, insentif diberikan untuk impor mobil listrik berbasis baterai completely knocked down (CKD) dalam jumlah tertentu yang akan dirakit di Indonesia dengan capaian Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 20% dan paling tinggi kurang dari 40% selama jangka waktu pemanfaatan insentif.
Namun, dalam implementasinya, aturan ini dinilai menciptakan ketidakseimbangan persaingan antara investor baru yang mendapat fasilitas mengimpor CBU bebas bea, dengan investor lama yang sudah membangun fasilitas perakitan di dalam negeri.
DPR mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan insentif ini agar tidak mengorbankan kepentingan investor yang sudah berkomitmen jangka panjang di Indonesia, sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.![]()
Pendidikan 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 6 hari yang lalu
Daerah | 2 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu