Empat Pulau Disengketakan, DPR Dukung Prabowo Turun Tangan!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Sengketa Pulau – Sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara soal empat pulau kian panas. Di tengah silang pendapat yang meruncing, Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyatakan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto untuk turun langsung menyelesaikan persoalan yang telah lama menggantung.
“Saya mengapresiasi keinginan politik Presiden Prabowo. Langkah itu akan membuat mekanisme penyelesaian lebih efektif dan kredibel,” ujar Irawan dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
Empat Pulau Diperebutkan, Suara Aceh Meninggi
Sengketa ini bermula dari Keputusan Kemendagri No. 300.2.2-2138 yang diteken April 2025. Dalam keputusan itu, empat pulau—Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang—dinyatakan masuk wilayah Sumatera Utara.
Pemerintah dan masyarakat Aceh pun bereaksi keras, menyebut keputusan itu mencederai keistimewaan Aceh dan mengusik semangat damai MoU Helsinki 2005.
Prabowo Diharap Jadi Wasit
Menurut Irawan, kehadiran langsung Presiden bukan berarti mengambil alih tugas Mendagri Tito Karnavian. Tapi demi mempercepat penyelesaian dan meredam potensi konflik sosial yang lebih luas.
“Bukan mengambil alih, tapi Presiden ingin menyelesaikan dan memutuskan langsung. Ini langkah strategis dan politis untuk mencegah eskalasi,” ucap Irawan.
Meski demikian, Irawan tetap meyakini Mendagri Tito memiliki kemampuan menyelesaikan konflik ini berdasarkan kewenangan dan pengalamannya.
Sumut Minta Jangan Sebar Narasi Provokatif
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan bahwa penetapan wilayah merupakan kewenangan pemerintah pusat. Ia mengimbau semua pihak untuk berdialog dan tidak menyulut emosi publik dengan tudingan sepihak.
“Jangan menyebar narasi provokatif seperti pencurian wilayah. Mari jaga suasana kondusif,” ujarnya.
Politik 6 hari yang lalu

Politik | 6 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Peristiwa | 4 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Info Haji | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Info Haji | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu