Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Eks Pejabat Kemendikbudristek Diadili, Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp2,18 Triliun!

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:16 WIB
Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbud ristek Didakwa rugikan negara Rp2,1 triliun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025) - Foto: Dok. RR -
Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbud ristek Didakwa rugikan negara Rp2,1 triliun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025) - Foto: Dok. RR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim – Tiga mantan pejabat eselon tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya berhadapan dengan hukum. 
 

Mereka menjalani sidang perdana untuk pembacaan dakwaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Selasa (16/12/2025).
 

Ketiganya adalah Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Mulyatsyah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut kerugian negara mencapai angka fantastis: Rp2,18 triliun.
 

Jabarkan Kerugian Negara: Laptop dan Software Tak Berguna
 

JPU Roy Riady secara rinci menjabarkan komponen kerugian tersebut. Sebesar Rp1,56 triliun terkait dengan pengadaan laptop Chromebook. Sementara itu, kerugian sebesar US$44,05 juta atau sekitar Rp621,39 miliar muncul dari pengadaan perangkat lunak CDM yang dinilai jaksa sama sekali tidak diperlukan dan tak bermanfaat.
 

"Para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara," tegas Roy Riady di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
 

Dakwaan Libatkan Nadiem Makarim dan Staf Khusus
 

Yang membuat sidang ini makin panas, JPU secara eksplisit menyebut bahwa perbuatan melawan hukum itu dilakukan bersama-sama dengan Menteri Pendidikan era 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dan mantan Staf Khususnya, Jurist Tan.
 

Jaksa mendalihkan, Nadiem melalui para terdakwa dan Jurist Tan, membuat kajian kebutuhan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang secara sengaja mengarah pada penggunaan laptop Chromebook. Padahal, kajian itu dinilai tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga akhirnya gagal diterapkan, khususnya di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
 

Modus: Rekayasa Harga dan Pengabaian Prosedur
 

Tak hanya itu, dakwaan juga menyebut para terdakwa bersama Nadiem dan Jurist menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tanpa dilengkapi survei dan referensi harga yang bisa dipertanggungjawabkan. Pengadaan barang pun dilakukan melalui e-Katalog dan aplikasi SIPLah tanpa melalui proses evaluasi harga yang seharusnya.
 

Atas tindakannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, yang ancaman hukumannya sangat berat. Sidang ini membuka babak baru penegakan hukum di sektor pendidikan yang selama ini jadi sorotan publik.rajamedia

Komentar: