Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Hotman Paris Pede Menang di Praperadilan Nadiem, Sebut Kasus Chromebook Paling Aneh!

Laporan: Firman
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 08:55 WIB
Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea - Dok. MetroTV
Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea - Dok. MetroTV

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menyatakan keyakinan penuh akan memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
 

Putusan gugatan yang menguji penetapan tersangka dan penahanan Nadiem dalam kasus pengadaan laptop Chromebook ini dijadwalkan dibacakan Senin (13/10/2025).
 

Keyakinan Hotman ini disampaikan usai pembacaan kesimpulan dalam sidang praperadilan, Jumat (10/10). Ia mengaku memiliki keyakinan 1.000 persen dari segi hukum.
 

Hotman Bongkar Kelemahan BAP Nadiem
 

Hotman membongkar kelemahan berita acara pemeriksaan (BAP) Nadiem yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Menurutnya, dalam tiga BAP Nadiem sebagai calon tersangka, jaksa sama sekali tidak menyinggung soal kerugian negara.
 

"Tiga BAP-nya si Nadiem sebagai calon tersangka sangat umum, general. Makanya kami mengatakan ini benar-benar melanggar hukum acara tentang minimum dua alat bukti," ujar Hotman di PN Jakarta Selatan.
 

Ia menegaskan, penetapan tersangka bahkan penahanan dilakukan sementara perhitungan kerugian negara belum selesai. "Jadi sudah ditetapkan tersangka, bahkan ditahan, belum tahu hitung-hitungannya ada. Kalau hitung-hitungannya lagi dihitung kan bisa nol bisa tidak ada," katanya.
 

Bukti Audit BPKP: Tak Ada Kerugian Negara
 

Hotman mengungkap bukti kuat yang menguatkan posisi Nadiem, yaitu dua audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan tidak ditemukan kerugian negara dalam pengadaan laptop Chromebook.
 

"Audit BPKP tahun 2020, 2021, dan 2022 di 26 provinsi menyatakan tepat waktu, tepat sasaran, harganya normal," pap Hotman.
 

Ia menegaskan, audit BPKP itu dilakukan dengan metode komprehensif dengan mewawancarai guru, murid, hingga kepala sekolah. Hasil audit yang diterbitkan Juli 2024 itu menyebut pelaksanaan pengadaan berjalan memuaskan.
 

Hotman: Ini Kasus Paling Aneh
 

Pengacara kondang ini menyebut kasus Nadiem sebagai salah satu yang paling aneh sepanjang 43 tahun kariernya di dunia hukum.
 

"Dari segi hukum saya 1.000 persen pede. Kan anda udah lihat di sini, kunci perkara korupsi itu kan ada hitung-hitungan kerugian negara dan itu harus ada sebagai minimum alat bukti," tegas Hotman.
 

Ia mengibaratkan kasus ini seperti tuduhan pembunuhan padahal korban masih hidup. "Dalam kerugian negara, tidak ada kerugian negara kata BPKP berarti tidak ada korupsi," ujarnya.
 

Hotman juga mengimbau BPK dan BPKP agar konsisten dengan hasil audit sebelumnya jika diminta menghitung ulang oleh Kejaksaan Agung.
 

Sidang praperadilan hari ini berlangsung sekitar 30 menit hanya untuk pembacaan kesimpulan. Semua kini menunggu putusan hakim pada Senin depan yang akan menentukan apakah status tersangka Nadiem dicabut atau tidak.rajamedia

Komentar: