Eks Menag Yaqut Dicegah ke LN, DPR Kawal KPK agar Berani Seret Semua yang Terlibat

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukum - Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman angkat bicara menyusul langkah KPK mencegah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024.
Pihaknya akan mengawal lembaga antirasuah tersebut agar berani menyerat semua pihak yang terlibat dalam perkara yang diperkirakan telah merugikan negara lebih dari Rp1 triliun tersebut.
Dengan tagar #RakyatMonitor lewat akun X-nya sesaat lalu, politikus Partai Demokrat ini mengingatkan KPK tidak boleh melakukan tebang pilih dalam mengusut perkara tersebut.
"Jangan ada lagi debat tentang mens rea. Tidak tahu, tidak mengerti, dan tidak ada niat bukan lagi alasan untuk tidak mengusut kasus ini sampai tuntas. Cukup hanya dengan dua alat bukti saja, seseorang bisa dihadapkan oleh KPK ke meja hijau," tegas Benny K. Harman.
Diberitakan sebelumnya, setelah memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi pada Kamis (7/8/2025), KPK kemudian menaikkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan dua hari kemudian (Sabtu, 9/8/2025).
Yang terbaru hari ini, KPK menyampaikan pihaknya telah mencegah Yaqut dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
Seperti dikutip dari Kompas.com, Budi mengatakan, keberadaan Yaqut dan dua orang lainnya itu dibutuhkan dalam proses penyidikan. Larangan berpergian ini berlaku untuk 6 bulan ke depan.
Berdasarkan informasi yang berkembang, IAA adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang sebelumnya menjabat Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama. Sedangkan FHM adalah Fuad Hasan Masyhur, Pemilik Maktour Travel.
Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat setelah pembagian 20.000 kuota tambahan haji 2024 diduga melanggar aturan. Berdasarkan UU, kuota tambahan seharusnya dibagi: 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun realitanya dibagi 50:50 (10.000 reguler dan 10.000 khusus).
Gaya Hidup | 5 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu