Kasus RPTKA Kemnaker, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Menaker Hanif Dhakiri
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukum — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk melengkapi berkas perkara Heri Sudarmanto, mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker di era Hanif Dhakiri, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK Tunggu Kepastian Jadwal
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima konfirmasi resmi terkait ketidakhadiran Hanif Dhakiri pada jadwal pemeriksaan sebelumnya.
“Sampai dengan hari kemarin kami belum mendapatkan konfirmasi tersebut (mengenai ketidakhadiran saksi). Kami masih tunggu nanti penjadwalannya kapan, pasti kami akan update,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Tersangka Belum Ditahan
Meski status tersangka telah disematkan kepada Heri Sudarmanto, KPK belum melakukan penahanan. Namun, penyidik terus mendalami aliran dana dalam perkara tersebut.
“Diduga saudara HS menerima sejumlah aliran uang berkaitan dengan proses pengurusan RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Budi.
Uang Pemerasan Dipakai Beli Mobil
KPK sebelumnya mengungkap, Heri Sudarmanto diduga menggunakan uang hasil pemerasan untuk membeli satu unit mobil Toyota Innova Zenix pada tahun 2024. Dana tersebut disebut diterima melalui rekening milik kerabatnya.
Temuan ini menjadi bagian dari penelusuran aset yang dilakukan penyidik untuk mengungkap aliran dana hasil tindak pidana korupsi.
Delapan Tersangka Sudah Disidang
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yang kini berstatus terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan. Dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker.
Tersangka lainnya yakni Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020–Juli 2024; Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA; serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PKK.
Kerugian Negara Fantastis
KPK menyebut total nilai dugaan pemerasan dalam perkara pengurusan RPTKA ini mencapai angka fantastis, yakni Rp53,7 miliar. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.![]()
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Daerah | 2 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
