Ono Surono Bantah Terima Aliran Uang Kasus Ijon Proyek Bekasi
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, secara tegas membantah menerima aliran uang terkait perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bantahan itu disampaikan Ono usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Ia menegaskan, tidak ada penerimaan uang secara pribadi maupun aliran dana ke partai politik sebagaimana isu yang berkembang.
“Tidak ada aliran uang ke saya, apalagi ke partai. Semua pertanyaan penyidik sudah saya jawab sesuai fakta,” ujar Ono kepada wartawan.
Diperiksa Sebagai Saksi
Ono mengakui, penyidik KPK mendalami sejumlah pertanyaan terkait posisinya sebagai Ketua DPD PDIP Jawa Barat dan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat. Namun, ia menekankan bahwa pemeriksaan tersebut bersifat klarifikasi dan tidak terkait penerimaan uang.
“Yang ditanyakan seputar tugas dan jabatan saya. Tidak ada bukti ataupun fakta adanya aliran dana seperti yang dituduhkan,” katanya.
KPK Masih Mendalami
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan aliran uang dalam perkara tersebut. Ia menegaskan, hingga kini KPK masih fokus pada dugaan penerimaan secara pribadi, dan belum memastikan adanya aliran dana ke partai politik.
“Semua masih kami dalami. Penyidik akan mengonfirmasi kepada saksi-saksi lain untuk memastikan konstruksi perkara,” ujar Budi.
Perkara Ijon Proyek Bekasi
Dalam perkara dugaan suap ijon proyek ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Sarjan selaku pihak swasta, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, serta HM Kunang.
Penyidik mencatat, total uang ijon proyek yang diduga diterima Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya mencapai sekitar Rp9,5 miliar, yang disebut diberikan secara bertahap melalui sejumlah perantara.
KPK menegaskan proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak yang dipanggil memiliki hak memberikan keterangan serta klarifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.![]()
Olahraga | 5 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
