Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Komisi III DPR Dorong Percepatan Revisi Undang-Undang Peradilan Militer

Laporan: Halim Dzul
Selasa, 10 Februari 2026 | 11:10 WIB
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Meity Rahmatia - Humas DPR -
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Meity Rahmatia - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Meity Rahmatia, menegaskan komitmen lembaganya untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM). Salah satu langkah strategis yang didorong adalah percepatan penyelesaian revisi Undang-Undang Peradilan Militer.


Dorongan itu disampaikan usai Rapat Dengar Pendumat (RDPU) Komisi III DPR dengan Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).


"Dari paparan dan masukan yang kami terima dalam RDP hari ini, Komisi III mendorong agar revisi Undang-Undang Peradilan Militer segera diselesaikan. Tinggal dua pasal lagi yang perlu direvisi agar prosesnya tuntas," kata Meity.


Bukan Sekadar Regulasi, Tapi Keadilan


Meity menjelaskan bahwa urgensi revisi tidak hanya terletak pada penyempurnaan regulasi semata, melainkan sebagai instrumen untuk memperkuat prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, masih ada persoalan dalam penanganan berbagai kasus, khususnya yang menyangkut hak-hak korban, yang memerlukan kerangka hukum yang lebih jelas dan berkeadilan.


"Dorongan revisi ini merupakan bagian dari upaya legislasi untuk memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat, terutama dalam konteks kasus-kasus yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM," ujarnya.


Soroti Lonjakan Kekerasan Berbasis Gender


Di luar isu peradilan militer, Meity juga menyoroti fenomena meningkatnya kasus kekerasan, khususnya kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Ia menekankan bahwa persoalan tersebut memerlukan pendekatan dan perlakuan khusus dari negara.


"Kekerasan terhadap perempuan ini tidak bisa ditangani secara biasa. Perlu perhatian khusus, termasuk dukungan dana dan penguatan pengawasan keamanan di tingkat masyarakat," tegas Meity.


Menurutnya, upaya pencegahan dan perlindungan membutuhkan fondasi kebijakan dan dukungan anggaran yang memadai agar dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.


Koordinasi dengan Badan Legislasi


Secara teknis legislatif, Meity menyatakan bahwa Komisi III DPR akan berkoordinasi intensif dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Tujuannya agar pembahasan revisi Undang-Undang Peradilan Militer dapat menjadi prioritas dan segera dimasukkan dalam agenda pembahasan.


"Ini adalah bagian dari fungsi pengawasan dan legislasi DPR untuk menjawab aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat," jelasnya.


Janji Tindak Lanjut Konkret


Meity menegaskan bahwa hasil dan masukan dari RDPU tidak akan berhenti hanya menjadi catatan semata. Ia memastikan Komisi III akan menindaklanjuti secara konkret melalui langkah-langkah kolaboratif dengan kementerian dan lembaga negara terkait.


"Komitmen kami jelas. Kami tidak hanya mendengar, tetapi juga akan mengambil tindakan yang cepat dan tepat, sesuai dengan kewenangan Komisi III, untuk menjawab persoalan-persoalan HAM yang ada," pungkas Meity.rajamedia

Komentar: