Baleg DPR Nilai BPKH Masih Loyo, Saleh Daulay Dorong Penguatan Total
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Anggota Badan Legislasi DPR RI DPR RI, Saleh Pertaonan Daulay, menilai posisi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam regulasi yang berlaku saat ini masih lemah dan belum berdaya. Dalam Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang eksisting, BPKH dinilai belum memiliki kewenangan yang cukup kuat untuk menjalankan mandat secara optimal.
“Badan penyelenggara pengelola keuangan haji ini sepertinya malah powerless dengan konteks undang-undang yang ada sekarang,” ujar Saleh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI terkait Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
RDP tersebut digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Kewenangan Lemah, Mandat Tak Maksimal
Saleh menjelaskan, penguatan BPKH menjadi kebutuhan mendesak agar lembaga tersebut mampu menjalankan tugas strategisnya, terutama dalam pengelolaan dan penempatan dana haji yang berdampak langsung pada nilai manfaat bagi jemaah.
Menurutnya, tanpa kewenangan yang jelas dan kuat, BPKH akan terus berada dalam posisi serba terbatas, padahal dana yang dikelola sangat besar dan menyangkut kepentingan umat.
Investasi Perlu Ruang, Akuntabilitas Harga Mati
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menekankan bahwa BPKH perlu diberi ruang untuk melakukan investasi yang lebih produktif dan menguntungkan bagi jemaah. Namun, ruang tersebut harus dibingkai dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas yang ketat.
“Uang (haji) ini uang panas. Investasi uang surga tapi panas. Hati-hati, salah guna bahaya,” tegas Saleh.
Ia mengingatkan, dana haji adalah dana umat yang memiliki dimensi moral dan spiritual, sehingga setiap kebijakan pengelolaannya tidak boleh mengandung risiko sembrono.
Revisi UU Harus Menyentuh Akar Masalah
Karena itu, Saleh mendorong agar revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji tidak bersifat kosmetik. Seluruh pasal yang berkaitan dengan kewenangan, tanggung jawab, serta relasi kelembagaan BPKH harus ditinjau ulang secara menyeluruh.
Selain aspek regulasi, penguatan struktur organisasi juga dinilai penting agar BPKH memiliki posisi yang lebih kokoh dalam tata kelola kelembagaan nasional.
Nomenklatur dan Wibawa Kelembagaan
Saleh menambahkan, penguatan nomenklatur dan posisi kelembagaan BPKH perlu dilakukan agar lembaga ini lebih berwibawa dan setara dalam komunikasi antar-lembaga negara.
“Kalau posisinya kuat, pengelolaan haji bisa lebih profesional, aman, dan benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah,” pungkasnya.
Dorongan Baleg ini menjadi sinyal kuat bahwa revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji diarahkan untuk mempertegas peran BPKH sebagai pengelola dana umat yang berdaulat, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah haji Indonesia.![]()
Olahraga 6 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
Daerah | 1 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Daerah | 19 jam yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
