Kuasa Hukum Gus Yaqut Pertanyakan Kerugian Negara Rp622 Miliar
RAJAMEDIA.CO — Jakarta, Hukrim - Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji kembali memanas. Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mempertanyakan keabsahan klaim kerugian negara sebesar Rp622 miliar yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut tim hukum, angka tersebut belum dapat dianggap sah karena tidak didukung oleh hasil audit final dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK).
Kuasa Hukum: Belum Ada Audit Resmi
Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan pihaknya hingga kini belum menerima dokumen audit resmi yang menyatakan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.
Ia menyebut dokumen yang dijadikan rujukan oleh KPK di persidangan bukanlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit final BPK.
“Ya, tentu kita masih mempertanyakan keabsahan tentang penghitungan kerugian negara itu. Karena kami melihat dari jawaban ini pun sifatnya belum hasil audit, tetapi masih hasil pemeriksaan investigasi,” ujar Mellisa kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, hasil pemeriksaan investigatif belum dapat dikategorikan sebagai audit resmi yang menyatakan kerugian negara secara pasti dan final.
Penetapan Tersangka Dipersoalkan
Tim kuasa hukum juga menyoroti proses penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut yang dinilai dilakukan tanpa dasar audit kerugian negara yang sah.
Mellisa menyatakan, hingga saat penetapan tersangka dilakukan, tidak pernah ada dokumen audit yang menunjukkan adanya kerugian negara.
“Nanti kita pasti akan masuk ke wilayah pembuktian itu. Tapi yang pasti dari penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Gus Yaqut, hasil audit itu belum pernah ada,” tegasnya.
Angka Kerugian Negara Dinilai Berubah-ubah
Selain soal keabsahan audit, tim hukum juga menyoroti perubahan angka kerugian negara yang disebut dalam proses hukum.
Menurut Mellisa, sebelumnya sempat muncul angka kerugian hingga Rp1 triliun bahkan Rp1,6 triliun. Namun dalam sidang terbaru, angka tersebut berubah menjadi Rp622 miliar.
“Di awal tadi mereka bahkan sempat sebut Rp1 triliun, Rp1,6 triliun, pada akhirnya di Rp600 miliar. Dan itu juga kami masih mempertanyakan,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya belum dapat menerima maupun mengakui angka kerugian negara yang disampaikan KPK.
Fokus Praperadilan: Aspek Formil
Meski demikian, Mellisa menegaskan fokus utama permohonan praperadilan tetap pada aspek formil penetapan tersangka.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada bukti sah yang menunjukkan adanya kerugian negara dalam penetapan status tersangka terhadap Gus Yaqut.
Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih akan berlanjut. Tim kuasa hukum berencana menghadirkan ahli untuk menguji dalil-dalil yang diajukan KPK, khususnya terkait klaim kerugian negara dalam perkara tersebut.![]()
Dunia 4 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu