Skandal Pesantren di Pati, YPRA Minta Pelaku Dikebiri Kimia!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim – Dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memicu gelombang kecaman keras. Jumlah korban disebut mencapai 30 santriwati, bahkan berpotensi lebih.
Yayasan Pesantren Ramah Anak (YPRA) langsung bersuara lantang: pelaku harus dihukum seberat-beratnya!
Seruan Keras: Tangkap dan Hukum Berat!
Pembina YPRA, Rakhmad Zailani Kiki atau yang dikenal sebagai Kyai Kiki, mendesak aparat penegak hukum bergerak cepat.
“Kepada Kapolresta Pati, mohon pelaku segera ditangkap dan diadili dengan hukuman paling berat. Pelaku harus dihukum dengan hukuman kebiri kimia!” tegasnya, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, hukuman ini penting untuk mencegah pelaku mengulangi perbuatannya sekaligus memberi efek jera.
Kebiri Kimia Dinilai Perlu Diterapkan
Kyai Kiki menjelaskan, kebiri kimia di Indonesia sudah memiliki dasar hukum melalui PP No. 70 Tahun 2020.
Hukuman ini dilakukan dengan pemberian zat antiandrogen untuk menekan hasrat seksual pelaku kejahatan terhadap anak.
“Sudah saatnya diterapkan pada kasus ini. Kekerasan seksual terhadap santri masih terus terjadi,” ujarnya.
Korban Butuh Perlindungan dan Pendampingan
Sementara itu, Ketua YPRA, Hena Rustiana, menyoroti kondisi para korban yang masih anak-anak dan rentan trauma berat.
Ia meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, segera turun tangan.
“Para santriwati masih dalam masa tumbuh kembang. Trauma mereka bisa sangat dalam jika tidak ditangani cepat dan tepat,” tegas Hena.
Trauma Mendalam, Butuh Penanganan Serius
YPRA menekankan, kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga pemulihan korban.
Pendampingan psikologis dan bantuan hukum dinilai krusial agar para korban bisa pulih dan kembali menjalani kehidupan secara normal.
Alarm Keras Dunia Pesantren
Kasus ini kembali menjadi alarm bagi dunia pendidikan berbasis keagamaan.
Pengawasan, sistem perlindungan anak, dan transparansi di lingkungan pesantren dinilai harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang.
YPRA menegaskan: Tidak boleh ada lagi ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual—di mana pun, termasuk di lingkungan pendidikan agama.![]()
Nasional 6 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Daerah | 5 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Olahraga | 18 jam yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu


