Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

KPK Beberkan Alasan Menyita Motor Royal Enfield Hitam Ridwan Kamil

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 28 April 2025 | 11:23 WIB
Motor Royal Enfield Hitam milik Ridwan Kamil yang disita KPK - Foto: Dok Sindo -
Motor Royal Enfield Hitam milik Ridwan Kamil yang disita KPK - Foto: Dok Sindo -

RAJAMEDIA.CO - Raja Media, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dengan menyita sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 
 

Kendaraan berjenis Royal Enfield Classic 500 Limited Edition ini diduga terkait dengan kasus suap dalam pengadaan iklan di PT Bank BJB.
 

Penyitaan Berdasarkan Keterkaitan dengan Kasus

 

KPK memastikan bahwa penyitaan motor tersebut dilakukan karena adanya kaitan dengan tindak pidana yang sedang ditangani. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa semua barang yang disita harus berkaitan langsung dengan perkara yang sedang diselidiki.
 

"Penyitaan itu harus ada dasarnya, yaitu apakah barang tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani," jelas Tessa di Jakarta, Senin (28/4/2025).
 

Motor Hijau Ridwan Kamil Tidak Terlibat
 

Tessa menambahkan, Ridwan Kamil memiliki dua motor Royal Enfield. Motor yang satu berwarna hijau dan kerap digunakan Ridwan Kamil dalam berbagai acara. 
 

Namun, motor hijau tersebut tidak disita karena diduga tidak terkait dengan kasus yang sedang diselidiki KPK. 
 

"Penyitaan hanya berlaku pada barang yang berhubungan langsung dengan tindak pidana," tambahnya.
 

Penyidik Telusuri Keterkaitan Kasus Korupsi
 

KPK tengah mengusut kasus suap pengadaan iklan di PT Bank BJB yang merugikan negara hingga Rp222 miliar. 
 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi, dan beberapa pengendali agensi yang terlibat. KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Ridwan Kamil dan Kantor BJB di Bandung.
 

Pengadaan Iklan yang Merugikan Negara

 

Kasus ini bermula dari pengadaan iklan di media cetak, TV, dan online yang dilakukan Bank BJB pada 2021-2023. 
 

Dana sebesar Rp409 miliar disiapkan untuk pengadaan tersebut, namun terdapat sejumlah penyimpangan dalam proses penunjukan agensi yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. 

 

KPK mengidentifikasi adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari Rp200 miliar.
 

Daftar Perusahaan yang Terlibat dalam Kasus
 

Sebanyak enam perusahaan terlibat dalam pengadaan iklan ini. Berikut rinciannya:

 

- PT CKMB: Rp41 miliar

- PT CKSB: Rp105 miliar

- PT AM: Rp99 miliar

- PT CKM: Rp81 miliar

- PT BSCA: Rp33 miliar

- PT WSBE: Rp49 miliar

KPK menilai penunjukan agensi-agensi tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, sehingga memicu kerugian negara yang signifikan.
 

KPK Terus Lanjutkan Penyidikan
 

Dengan penyitaan motor Royal Enfield dan penyelidikan lebih lanjut, KPK berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini. 
 

Penyidik KPK berharap dapat mengungkap lebih banyak bukti dan menuntaskan perkara yang merugikan keuangan negara ini.rajamedia

Komentar: