KPK Beberkan Alasan Menyita Motor Royal Enfield Hitam Ridwan Kamil

RAJAMEDIA.CO - Raja Media, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dengan menyita sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Kendaraan berjenis Royal Enfield Classic 500 Limited Edition ini diduga terkait dengan kasus suap dalam pengadaan iklan di PT Bank BJB.
Penyitaan Berdasarkan Keterkaitan dengan Kasus
KPK memastikan bahwa penyitaan motor tersebut dilakukan karena adanya kaitan dengan tindak pidana yang sedang ditangani. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa semua barang yang disita harus berkaitan langsung dengan perkara yang sedang diselidiki.
"Penyitaan itu harus ada dasarnya, yaitu apakah barang tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani," jelas Tessa di Jakarta, Senin (28/4/2025).
Motor Hijau Ridwan Kamil Tidak Terlibat
Tessa menambahkan, Ridwan Kamil memiliki dua motor Royal Enfield. Motor yang satu berwarna hijau dan kerap digunakan Ridwan Kamil dalam berbagai acara.
Namun, motor hijau tersebut tidak disita karena diduga tidak terkait dengan kasus yang sedang diselidiki KPK.
"Penyitaan hanya berlaku pada barang yang berhubungan langsung dengan tindak pidana," tambahnya.
Penyidik Telusuri Keterkaitan Kasus Korupsi
KPK tengah mengusut kasus suap pengadaan iklan di PT Bank BJB yang merugikan negara hingga Rp222 miliar.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi, dan beberapa pengendali agensi yang terlibat. KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Ridwan Kamil dan Kantor BJB di Bandung.
Pengadaan Iklan yang Merugikan Negara
Kasus ini bermula dari pengadaan iklan di media cetak, TV, dan online yang dilakukan Bank BJB pada 2021-2023.
Dana sebesar Rp409 miliar disiapkan untuk pengadaan tersebut, namun terdapat sejumlah penyimpangan dalam proses penunjukan agensi yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
KPK mengidentifikasi adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari Rp200 miliar.
Daftar Perusahaan yang Terlibat dalam Kasus
Sebanyak enam perusahaan terlibat dalam pengadaan iklan ini. Berikut rinciannya:
- PT CKMB: Rp41 miliar
- PT CKSB: Rp105 miliar
- PT AM: Rp99 miliar
- PT CKM: Rp81 miliar
- PT BSCA: Rp33 miliar
- PT WSBE: Rp49 miliar
KPK menilai penunjukan agensi-agensi tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, sehingga memicu kerugian negara yang signifikan.
KPK Terus Lanjutkan Penyidikan
Dengan penyitaan motor Royal Enfield dan penyelidikan lebih lanjut, KPK berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini.
Penyidik KPK berharap dapat mengungkap lebih banyak bukti dan menuntaskan perkara yang merugikan keuangan negara ini.
Nasional | 5 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Info Haji | 3 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu