Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

DPR Usul Dana Abadi Pesantren, Menag: Negara Hadir untuk Dunia Santri

Laporan: Halim Dzul
Selasa, 11 November 2025 | 18:21 WIB
Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid - Humas DPR -
Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO -  Jakarta, Legislator - Komisi VIII DPR RI mendorong pemerintah membentuk dana abadi pesantren sebagai langkah strategis memperkuat pengembangan lembaga pendidikan Islam di Indonesia.
 

Usulan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Agama Nassarudin Umar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid, menegaskan pentingnya keberadaan dana abadi agar pesantren — baik tradisional, modern, maupun integratif — dapat berkembang secara berkelanjutan.
 

“Dana abadi diperlukan agar pesantren memiliki daya hidup jangka panjang. Apalagi sudah ada Direktorat Jenderal Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren yang perlu diperkuat,” ujarnya.
 

Pisahkan dari Dana Abadi Pendidikan
 

Menurut Hidayat, dana abadi pesantren sebaiknya dipisahkan dari dana abadi pendidikan nasional.


Hal ini penting untuk menjamin kejelasan alokasi dan keadilan bagi lembaga pesantren yang memiliki karakteristik unik.
 

“Pemisahan itu menjamin keadilan dan arah anggaran yang lebih jelas. Pesantren butuh dukungan yang sesuai dengan ruh dan tradisi pendidikannya,” tegasnya.
 

Ia menambahkan, dukungan terhadap pesantren harus sejalan dengan apresiasi negara terhadap para ulama yang telah diangkat sebagai pahlawan nasional, seperti KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Syaikhona Kholil Bangkalan.
 

“Pesantren adalah pilar kebangsaan yang melahirkan tokoh-tokoh perintis kemerdekaan. Sudah saatnya didukung dengan kebijakan konkret,” kata Hidayat.
 

Menag: Ditjen Pesantren Hadir Kembalikan Fungsi Asli
 

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Agama Nassarudin Umar mengungkapkan bahwa pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren merupakan langkah awal memperkuat posisi kelembagaan pesantren.
 

Menurutnya, selama ini pesantren cenderung difokuskan pada aspek pendidikan semata di bawah Ditjen Pendidikan Islam.
 

“Padahal fungsi pesantren itu utuh — bukan hanya pendidikan, tapi juga dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Keterbatasan struktur ini menciptakan kelumpuhan kebijakan,” jelasnya.
 

Pesantren Jadi Motor Pendidikan dan Pemberdayaan
 

Lebih lanjut, Menag menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat kapasitas pesantren di seluruh daerah agar menjadi motor pembangunan sosial, ekonomi, dan spiritual umat.
 

“Pesantren harus tumbuh sebagai lembaga mandiri, unggul dalam ilmu dan keteladanan. Negara hadir untuk memastikan itu,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: