Sibarani Kecam Dugaan Kekerasan Aparat, Peradilan Militer Tak Boleh Jadi Ruang Impunitas
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator – Anggota Komisi XIII DPR RI Franciscus Maria Agustinus Sibarani menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan kekerasan yang dialami Ibu Leni dan Ibu Eva, yang diduga melibatkan aparat TNI.
Ia menegaskan, negara tidak boleh membiarkan peradilan militer berubah menjadi ruang impunitas yang menutup keadilan bagi para korban pelanggaran hak asasi manusia.
Menurut Sibarani, rasa keadilan publik akan runtuh apabila proses hukum justru melanggengkan perlindungan terhadap pelaku, bukan memulihkan hak korban.
“Dalam kasus ini negara tidak boleh membiarkan peradilan militer menjadi ruang yang impunitas. Korban harus mendapatkan keadilan yang seutuhnya,” tegas Sibarani.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Soroti Lemahnya Rasa Keadilan bagi Korban
Sibarani menilai, proses peradilan militer dalam kasus dugaan kekerasan terhadap warga sipil kerap memunculkan pertanyaan serius tentang keberpihakan hukum. Ia menekankan bahwa keadilan tidak boleh diukur dari sekadar terlaksananya persidangan, tetapi dari putusan yang benar-benar mencerminkan nilai kemanusiaan.
Ia menyebut, ketika korban adalah warga sipil—terlebih anak di bawah umur—maka negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.
Dorong Kementerian HAM Turun Tangan
Dalam forum tersebut, Sibarani juga menyoroti peran strategis Kementerian Hak Asasi Manusia yang dinilainya dapat menjadi pintu masuk penting dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang melibatkan aparat negara.
“Saya mengusulkan agar Imparsial dan koalisi masyarakat sipil mulai membuka komunikasi dengan Kementerian HAM. Kami di Komisi XIII tentu akan memberikan dorongan dan penguatan agar kasus-kasus ini ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan aktif Kementerian HAM akan memperkuat pengawasan dan memastikan negara tidak abai terhadap laporan masyarakat sipil.
Kasus Ibu Leni dan Anak yang Tewas
Dalam RDPU itu, Koalisi Masyarakat Sipil memaparkan kronologi kasus yang menimpa Ibu Leni, ibu dari Mikhail Iston Sitanggang (15), yang meninggal dunia pada Mei 2024 akibat dugaan kekerasan aparat TNI.
Koalisi mengungkapkan bahwa proses persidangan dilakukan dengan pembatasan dokumentasi serta pengawasan ketat terhadap keluarga korban, meskipun sidang secara formal dinyatakan terbuka untuk umum.
Hukuman Ringan Picu Kecaman
Lebih memprihatinkan, tuntutan terhadap pelaku hanya satu tahun penjara, meskipun korban merupakan anak di bawah umur. Putusan hakim bahkan lebih ringan, yakni 10 bulan penjara tanpa disertai pemberhentian dari dinas militer.
“Bagaimana mungkin nyawa seorang anak 15 tahun hanya dihargai dengan hukuman 10 bulan penjara tanpa pemberhentian dari kedinasan,” ungkap perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dalam forum tersebut.
Kasus ini pun kembali membuka perdebatan publik soal transparansi, akuntabilitas, dan keberanian negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat bersenjata.![]()
Olahraga 1 hari yang lalu
Kesehatan | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Info Haji | 4 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
