Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Firman Soebagyo Dorong RUU Komoditas Strategis Jadi Payung Hukum Nasional

Laporan: Halim Dzul
Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:51 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo - Humas DPR -
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan pentingnya segera membentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis sebagai payung hukum nasional yang komprehensif. 
 

Regulasi ini dinilai krusial untuk memberi kepastian hukum, perlindungan, serta arah kebijakan yang jelas dalam pengelolaan komoditas unggulan nasional yang selama ini masih diatur secara parsial.
 

Penegasan tersebut disampaikan Firman usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI bersama pemerintah yang membahas masukan dan pandangan awal penyusunan RUU Komoditas Strategis, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (5/2/2026).
 

Regulasi Komoditas Dinilai Masih Terpecah
 

Firman mengungkapkan, hingga kini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur komoditas strategis secara terpadu. Padahal, sektor ini memegang peranan vital dalam menopang perekonomian nasional, menjaga stabilitas harga, memenuhi kebutuhan dalam negeri, hingga memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global.
 

“Indonesia memiliki ratusan komoditas strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Namun regulasi yang ada masih parsial dan sektoral. Karena itu, RUU Komoditas Strategis menjadi sangat mendesak untuk segera disusun,” ujar Firman.
 

UU Lama Tak Lagi Relevan
 

Menurut Firman, sejumlah regulasi yang selama ini dijadikan rujukan, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, sudah tidak memadai karena hanya mengatur sebagian kecil komoditas nasional. Kondisi tersebut membuat pengelolaan komoditas strategis berjalan tanpa satu kerangka hukum yang utuh.
 

Ia menegaskan, RUU Komoditas Strategis diharapkan menjadi lex specialis yang mengatur tata kelola, perlindungan, hingga penguatan daya saing komoditas strategis Indonesia secara menyeluruh.
 

Baleg Pastikan Proses Partisipatif
 

Dalam kesempatan tersebut, Firman menekankan peran Baleg DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan yang bertanggung jawab menyiapkan legislasi strategis nasional. Baleg, kata dia, tidak hanya menyusun norma hukum, tetapi juga memastikan undang-undang yang lahir relevan dengan kebutuhan nasional dan menjawab tantangan jangka panjang.
 

“Baleg akan memastikan proses penyusunan RUU ini dilakukan secara terbuka dan partisipatif, dengan melibatkan kementerian terkait, akademisi, pelaku usaha, serta masyarakat,” tegas Legislator Fraksi Partai Golkar itu.
 

Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional
 

Melalui pembentukan RUU Komoditas Strategis, DPR RI berharap negara memiliki instrumen hukum yang kuat untuk melindungi komoditas unggulan nasional, memperkuat ketahanan ekonomi, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan rakyat.rajamedia

Komentar: