DPR Minta Kemenag Jangan Abaikan Hak Guru, Minta TPP Non-ASN Segera Dituntaskan
RAJAMEDIA.CO – Jakarta, Legislator - Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) memastikan seluruh hak guru non-ASN terpenuhi tanpa hambatan administrasi maupun keterbatasan anggaran. Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan para guru menunggu hak yang seharusnya mereka terima setelah bertahun-tahun mengabdi di dunia pendidikan.
Desakan itu disampaikan Dini dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026), yang membahas pelaksanaan anggaran pendidikan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2026.
"Guru sudah menjalankan kewajiban mengajarnya sejak bertahun-tahun. Maka negara juga harus menunaikan kewajiban membayar hak mereka. Jangan biarkan guru-guru mengurus administrasi terlalu lama," tegas Dini.
Apresiasi Anggaran Pendidikan Kemenag
Dini mengapresiasi komitmen Kementerian Agama yang tetap menempatkan sektor pendidikan sebagai prioritas utama.
Ia mencatat, sekitar 87,4 persen anggaran Kementerian Agama atau lebih dari Rp73 triliun dialokasikan untuk fungsi pendidikan.
Namun menurutnya, keberhasilan program pendidikan tidak cukup dinilai dari besarnya anggaran, melainkan harus diukur dari ketepatan sasaran, ketepatan waktu penyaluran, serta manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
"Keberhasilan bantuan pendidikan harus dilihat dari sejauh mana bantuan itu tepat sasaran, tepat waktu, dan memberikan dampak nyata," ujarnya.
Soroti Kekurangan Anggaran Rp6,02 Triliun
Dalam rapat tersebut, Dini juga meminta penjelasan mengenai strategi Kementerian Agama menghadapi potensi kekurangan anggaran sebesar Rp6,02 triliun.
Dana tersebut dibutuhkan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Profesi Dosen (TPD), serta Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Swasta apabila usulan tambahan anggaran tidak sepenuhnya disetujui pemerintah.
Ia meminta Kemenag menyiapkan skema mitigasi agar hak para pendidik dan keberlangsungan layanan pendidikan tidak terganggu.
Masih Ada Guru Non-ASN Belum Terima Hak
Dini juga menyoroti masih adanya guru non-ASN yang belum menerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP).
Berdasarkan hasil pengawalan bersama Kementerian Agama, sebanyak 255 guru telah menerima haknya. Namun hingga kini masih terdapat 65 guru non-ASN yang belum memperoleh pembayaran.
Ia meminta Kemenag segera melakukan verifikasi ulang data dan memastikan tidak ada lagi guru kehilangan hak hanya karena persoalan administrasi.
Bangun Sistem yang Lebih Cepat
Menurut Dini, persoalan administrasi tidak boleh menjadi alasan tertundanya hak para guru.
Ia mendorong Kementerian Agama membangun sistem administrasi yang mampu mendeteksi kekurangan dokumen sejak awal sehingga guru tidak perlu bolak-balik mengurus berkas.
"Saya berharap Kementerian Agama membangun sistem yang mampu mendeteksi kekurangan administrasi lebih awal sehingga guru mengetahui kendalanya sejak awal dan tidak berlarut-larut mengurus dokumen," pungkasnya.
Bagi Komisi VIII DPR RI, perlindungan terhadap hak guru merupakan bagian penting dari upaya menjaga kualitas pendidikan nasional sekaligus bentuk penghargaan negara terhadap para pendidik yang telah mengabdikan diri bagi generasi bangsa.
RAJA MEDIA I Parlemen 2026![]()
Nasional 6 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Pendidikan | 5 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu