DPR Desak Penertiban Bandara Mandiri di Morowali: “Tidak Boleh Ada Negara di Dalam Negara”
RAJAMEDIA.CO - Pangkal Pinang, Legislator - Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan bahwa setiap bandara yang beroperasi di Indonesia wajib berada sepenuhnya di bawah otoritas negara.
Penegasan itu disampaikan Herman merespons temuan Satgas Pengawasan Barang Kena Hasil (PKH) mengenai dugaan adanya bandara yang berdiri dan beroperasi secara mandiri di kawasan industri Morowali tanpa mengikuti sistem layanan resmi pemerintah.
Menurut Herman, pengelolaan bandara merupakan kewenangan mutlak Kementerian Perhubungan—baik melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub maupun badan usaha milik negara seperti Angkasa Pura.
“Kalau ada bandara yang mandiri, tentu harus berada di bawah pengawasan institusi negara. Kalau gubernurnya merasa ada sesuatu yang tertutup dan Satgas PKH menemukan bandara yang berdiri sendiri tanpa sistem negara, itu harus ditertibkan,” tegas Herman di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (27/11/2025).
Minim Transparansi IMIP Pernah Dikritisi Sejak 2017–2018
Herman mengungkapkan bahwa dirinya pernah meninjau langsung kawasan industri Morowali, termasuk Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dan Pertambangan Bintang Delapan. Pada kunjungan tahun 2017–2018, ia telah menyoroti tingginya jumlah tenaga kerja asing serta minimnya transparansi di kawasan industri tersebut.
“Segala sesuatu dalam sistem negara harus terbuka—baik kepada publik maupun institusi. Kalau itu kawasan strategis, harus dilindungi, tetapi bukan berarti tertutup dari sistem negara,” ujar legislator Demokrat itu.
Jika Benar Beroperasi Tanpa Izin, Penertiban Wajib Dilakukan
Herman menilai bahwa dugaan keberadaan bandara yang beroperasi tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan. Ia mendukung penuh langkah tegas pemerintah untuk menertibkannya.
“Kalau tertutup dari sistem negara, saya setuju siapa pun harus ditertibkan. IMIP harus ditertibkan. Pertambangan Bintang Delapan harus ditertibkan. Kalau ada yang menabrak aturan hukum, harus ditertibkan,” tegasnya.
Bandara Internasional Wajib Punya Imigrasi dan Bea Cukai
Ia mengingatkan bahwa bandara memiliki fungsi strategis dalam pengawasan mobilitas orang dan barang. Karena itu, bandara internasional wajib memiliki layanan imigrasi dan bea cukai sebagai bentuk kontrol negara terhadap arus keluar masuk.
“Bandara internasional itu harus ada imigrasi dan bea cukai sebagai otoritas yang mencatat keluar masuk orang dan barang. Kalau ada bandara bebas di luar kawasan bebas, itu jelas pelanggaran hukum,” ungkap Herman.
“Jangan Ada Sistem di Luar Sistem Negara”
Herman menegaskan bahwa pengelolaan bandara di luar struktur negara sama artinya menciptakan sistem paralel yang berpotensi mengancam kedaulatan.
“Itu berarti ada sistem dalam sistem negara. Ada negara di dalam negara. Ini tidak boleh. Dan saya mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran seperti ini,” ujarnya.
Penegakan Hukum Harus Tanpa Kompromi
Menutup pernyataannya, Herman menekankan bahwa seluruh operasi bandara harus mengikuti tata peraturan perundang-undangan nasional. Jika ada pelanggaran, penegakan hukum wajib dilakukan secara tegas.
“Sepanjang mengikuti aturan, kita hormati. Tapi kalau sudah melanggar sistem negara, maka harus ditindak tegas,” pungkasnya.![]()
Opini | 5 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Pendidikan | 3 hari yang lalu
Hukum | 13 jam yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu