DPR Bulat! RUU Perubahan UU Haji & Umrah Besok Disahkan di Paripurna

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Parlemen - Seluruh fraksi di Komisi VIII DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
RUU tersebut dijadwalkan untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (26/8/2025).
Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah yang dihadiri oleh Menkumham, perwakilan Kemenag, Menkes, Menhub, Menkeu, MenPAN-RB, Mensesneg, serta perwakilan DPD di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa keputusan tingkat I telah disepakati secara bulat.
“Catatan dari pandangan fraksi maupun pemerintah tidak ada. Bulat menerima dan menyetujui untuk dibawa ke paripurna,” tegasnya.
Isu Krusial yang Disepakati
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Haji dan Umrah, Singgih Januratmoko, menjelaskan sejumlah isu krusial yang sempat menjadi perdebatan.
Pertama, pengaturan tugas penyelenggaraan haji di daerah kini dipertegas dalam dua level aturan. Kedua, kelembagaan penyelenggara haji tetap berada di bawah kementerian, bukan badan tersendiri. Ketiga, kuota haji khusus tetap ditetapkan sebesar 8 persen, tanpa kelas minimal maupun maksimal.
Selain itu, disepakati bahwa setiap tambahan kuota haji akan diputuskan bersama antara DPR RI dan Pemerintah.
Harapan Perbaikan Layanan Haji
Marwan menegaskan, RUU ini diharapkan menjadi landasan hukum agar kekacauan penempatan jemaah pada musim haji 2025 tidak terulang.
“Dengan undang-undang ini, penyelenggaraan haji bisa ditata lebih baik, sesuai dinamika di Arab Saudi dan peningkatan layanan dari Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan rencana inovasi untuk memangkas durasi perjalanan haji dari 41 hari menjadi 30 hari, guna menekan biaya sekaligus meningkatkan kualitas layanan.
“Jika Presiden berkenan dan ada kesepakatan dengan pihak Arab Saudi, termasuk pemanfaatan bandara di To’if, hal ini bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Kuota Tambahan Tetap Jaga Keadilan
Terkait kuota tambahan, Komisi VIII DPR RI menegaskan agar tidak merugikan jemaah reguler yang sudah lama menunggu antrean.
“Tambahan kuota bisa saja 10 ribu, 20 ribu, atau 30 ribu, tapi harus dibahas bersama karena menyangkut kemampuan keuangan BPKH,” tutur Marwan.
Sebagai catatan, musim haji 2025 memberikan kuota 241.000 jemaah Indonesia, terdiri dari 221.000 kuota reguler dan 20.000 kuota khusus. Dengan adanya RUU baru ini, DPR RI berharap tata kelola kuota, pembiayaan, serta pelayanan jemaah haji menjadi lebih transparan, efisien, dan berkeadilan.
Hukum 5 hari yang lalu

Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Daerah | 1 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu