Langsung dari Istana, Puan Maharani Kantongi Penghargaan Tertinggi Negara untuk Kedua Kalinya

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Tanda Jasa - Ketua DPR RI, Puan Maharani, resmi menerima tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama, yang disematkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Upacara kenegaraan pemberian penghargaan berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Selain Puan, sejumlah tokoh nasional juga menerima tanda jasa kehormatan sesuai bidang pengabdian masing-masing. Total, ada 141 tokoh bangsa yang mendapat penganugerahan dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Amanah Bagi Rakyat
Puan menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas penghargaan tersebut.
“Penghargaan ini bukan sekadar pengakuan atas perjalanan pribadi, melainkan tanggung jawab besar yang dititipkan masyarakat kepada saya,” ujar Puan.
Politisi PDI-Perjuangan itu menegaskan bahwa tanda kehormatan ini adalah amanah untuk rakyat. Ia berkomitmen DPR akan terus memperjuangkan kepentingan publik, mendengarkan kritik, serta menghadirkan kebijakan yang nyata.
Komitmen DPR yang Pro-Rakyat
Puan menekankan DPR harus bekerja transparan, maksimal, dan pro-rakyat. Ia menegaskan setiap langkahnya sebagai Ketua DPR RI selalu didasarkan pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan elit.
“Tugas kita adalah memastikan kemerdekaan, kesejahteraan, dan keadilan tetap menjadi prioritas. Penghargaan ini bukan tujuan, melainkan komitmen untuk terus bekerja bagi rakyat,” tegasnya.
Penghargaan Kedua dari Negara
Sebelumnya pada tahun 2020, Puan juga menerima Bintang Mahaputera Adipradana di masa pandemi Covid-19, saat ia dinilai berhasil menjaga stabilitas kelembagaan DPR di tengah krisis nasional.
Dengan penganugerahan kali ini, negara menilai Puan berjasa luar biasa dalam politik, pembangunan nasional, penguatan parlemen, serta mendorong peran perempuan dalam politik.
Hukum 5 hari yang lalu

Hukum | 3 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Daerah | 1 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu