Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Dorong RUU Keuangan Haji, Marwan Dasopang: Pengelolaan Masih Ruwet!

Laporan: Firman
Rabu, 12 Maret 2025 | 02:11 WIB
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.- Dok. DPR RI -
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.- Dok. DPR RI -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, RMN – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (RUU PKH) sangat penting untuk memperjelas tata kelola keuangan haji yang selama ini dianggap ruwet.
 

Menurutnya, pengelolaan keuangan haji saat ini masih dipegang tiga lembaga sekaligus, yakni Kementerian Agama (Kemenag), Badan Penyelenggara Haji, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Akibatnya, pengawasan jadi semakin ribet dan sulit, baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat.
 

"Pengelolaan keuangan haji yang dipegang tiga lembaga bikin semuanya tambah ruwet! Makanya, RUU PKH ini kita dorong supaya ada kejelasan, siapa yang bertanggung jawab penuh," ujar Marwan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Pemerintah, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
 

Setiap Tahun Bermasalah, Dana Umat Harus Aman!
 

Marwan menyoroti fakta bahwa masalah pengelolaan keuangan haji terus berulang setiap tahun. Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa belum ada lembaga yang benar-benar bisa mengontrol dan bertanggung jawab secara utuh.
 

Lebih jauh, politisi PKB itu menegaskan bahwa dana haji adalah uang umat. Uang yang dikumpulkan dengan penuh perjuangan ini, katanya, harus dikelola dengan ilmu, pemahaman mendalam, dan manajemen risiko yang matang.
 

"Jangan sampai dana umat ini diutak-atik sembarangan! Kami di Komisi VIII akan memastikan regulasi ini memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi jamaah," tandasnya.
 

BPKH Bisa Lebih Bebas Kelola Investasi, Tapi Harus Hati-Hati
 

Marwan juga mengungkapkan bahwa dalam revisi UU ini, pihaknya tengah mengkaji bagaimana memperkuat peran BPKH dalam mengambil keputusan investasi dana haji.
 

Namun, ia menekankan bahwa keleluasaan investasi harus tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian. Tujuannya jelas: mengembangkan dana haji tanpa mengorbankan keamanan dan hak jamaah haji.
 

"Kami ingin BPKH bisa lebih fleksibel dalam mengembangkan usaha, tapi tetap dengan pengawasan ketat. Jangan sampai ada yang bermain-main dengan uang umat!" tegasnya.
 

DPR kini terus menggodok RUU PKH ini agar pengelolaan dana haji lebih terstruktur, transparan, dan aman. Masyarakat pun menanti, apakah revisi ini benar-benar akan mengakhiri kisruh pengelolaan dana haji atau justru hanya menjadi wacana belaka? Waktu yang akan membuktikan!rajamedia

Komentar: