Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Menaker Yassierli: THR Harus Cair H-7, Gak Boleh Dicicil!

Laporan: Firman
Rabu, 12 Maret 2025 | 07:09 WIB
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, RMN – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan gak boleh dicicil!
 

"THR wajib cair paling lambat H-7. Saya tegaskan, THR harus dibayar penuh, gak boleh dicicil! Perusahaan harus patuh, jangan coba-coba akal-akalan!" tegas Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
 

Menaker merujuk pada aturan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yang menegaskan:
 

✅ Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.
✅ Pekerja dengan masa kerja 1–12 bulan menerima THR proporsional, dihitung dari masa kerja mereka.
 

Yassierli menegaskan bahwa THR adalah hak pekerja yang gak bisa ditawar-tawar.
 

"Ini bukan bonus suka-suka, tapi kewajiban perusahaan. Pekerja butuh THR untuk merayakan hari raya dengan tenang," ujarnya.
 

Posko Pengaduan THR: Siap Terima Laporan!
 

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Kemenaker membuka Posko THR 2025 di berbagai daerah. Posko ini berfungsi untuk:
 

📌 Melayani konsultasi bagi pekerja dan pengusaha terkait THR.
📌 Menerima laporan pelanggaran, seperti keterlambatan atau pembayaran THR dicicil.
📌 Memfasilitasi mediasi antara pekerja dan pengusaha jika terjadi perselisihan.
 

"Saya minta setiap provinsi, kabupaten, dan kota membentuk posko THR agar hak pekerja benar-benar terjamin," tambah Yassierli.
 

Perusahaan Bandel? Siap-Siap Kena Sanksi!
 

Menaker juga mengingatkan, pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang bandel! Sanksi bagi pelanggar antara lain:
 

⚠️ Teguran tertulis bagi perusahaan yang telat bayar THR.
⚠️ Denda administratif, yang harus dibayar oleh perusahaan.
⚠️ Sanksi operasional, termasuk pembekuan izin usaha bagi perusahaan yang abai terhadap kewajibannya.
 

Pemerintah berharap dengan pengawasan ketat, tidak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk menunda atau mencicil THR. Dengan begitu, para pekerja bisa merayakan hari raya tanpa was-was, tanpa utang, dan tanpa ribet!rajamedia

Komentar: