Dokter Diduga Perkosa Keluarga Pasien, Pakar Pidana: Harusnya Ada Pemberatan!

RAJAMEDIA.CO - Raja Media, Jakarta – Seorang dokter residen anestesi dari Fakultas Kedokteran Unpad, Priguna Anugrah (31), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jabar atas dugaan pemerkosaan terhadap FH (21), keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (18/3) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di ruang 711 Gedung MCHC RSHS. Korban yang datang untuk donor darah mengaku diminta berganti pakaian dan disuntik cairan lewat infus yang membuatnya kehilangan kesadaran.
Ia baru sadar pukul 04.00 WIB dalam kondisi tubuh terasa perih dan segera melapor ke Polda Jabar.
“Pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 6 huruf c UU TPKS dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (9/4/2025).
Polda telah memeriksa 11 saksi, termasuk korban, keluarga, perawat, dokter, dan staf rumah sakit.
Pakar Pidana: Harusnya Kena Pemberatan
Namun, menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, jeratan pasal itu belum cukup. Ia menilai pelaku seharusnya dijerat Pasal 15 ayat 1 huruf b dan j UU TPKS karena pelaku adalah tenaga kesehatan dan korban dalam kondisi tidak berdaya.
“Kalau dua pasal itu diterapkan, ancamannya bisa naik jadi 16 tahun penjara,” tegas Halimah.
Ia juga mengingatkan pentingnya pemenuhan hak-hak korban, termasuk pendampingan psikologis, layanan kesehatan, dan hak atas restitusi.
“Polisi sebaiknya berkoordinasi dengan UPTD PPA Jabar dan LPSK,” jelasnya.
Halimah yang juga pengurus Majelis Hukum dan HAM PP ‘Aisyiyah meminta kasus ini dijadikan momentum perbaikan sistem perlindungan di fasilitas layanan kesehatan.
Opini | 3 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Ekbis | 3 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu