Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Bane Raja Manalu: Kepastian Hukum HGU Harga Mati bagi Daya Saing Industri

Laporan: Firman
Senin, 26 Januari 2026 | 12:46 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu - Humas DPR -
Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Komisi VII DPR RI menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi utama daya saing industri nasional, khususnya terkait pemberian dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Tanpa kepastian hukum, industri dinilai rawan stagnasi dan berpotensi memicu kegaduhan sosial.
 

Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, yang meminta pemerintah pusat dan daerah bersikap tegas, konsisten, dan adil dalam pengelolaan izin HGU.
 

“Kalau kewajiban dipenuhi dan tidak melanggar hukum, HGU harus segera diperpanjang. Tapi jika melanggar dan tidak patuh, jangan ragu untuk mengakhiri HGU,” tegas Bane dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/1/2026).
 

HGU Jangan Jadi Sumber Ketidakpastian
 

Politikus PDI Perjuangan ini menilai, lambannya proses perpanjangan HGU kerap menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak langsung pada iklim investasi dan stabilitas sosial di sekitar kawasan industri.
 

Menurutnya, negara harus hadir memastikan kepastian aturan agar industri bisa beroperasi secara berkelanjutan tanpa tekanan administratif yang berlarut-larut.
 

“Kepastian hukum itu penting. Bukan hanya untuk investor, tapi juga untuk masyarakat sekitar agar tidak terjadi gonjang-ganjing sosial,” ujarnya.
 

Produktivitas Turun, Negara Diminta Responsif
 

Bane juga menyoroti tantangan nyata yang dihadapi industri saat ini, mulai dari penurunan produktivitas hasil panen hingga fluktuasi harga komoditas yang memengaruhi keberlanjutan usaha.
 

Kondisi tersebut, kata dia, menuntut peran aktif pemerintah agar industri tidak hanya dituntut berinvestasi, tetapi juga diberikan kepastian dan perlindungan hukum yang memadai.
 

“Jangan sampai investasi sudah berjalan, tapi negara justru abai memberi kepastian hukumnya,” tandasnya.
 

Industri Hijau Wajib, Bukan Sekadar Pilihan
 

Selain kepastian hukum, Bane menegaskan bahwa penerapan prinsip industri hijau harus menjadi kewajiban seluruh pelaku usaha. Pertumbuhan industri, menurutnya, tidak boleh mengorbankan lingkungan dan keberlanjutan jangka panjang.
 

“Industri boleh berkembang, tapi lingkungan tidak boleh dikorbankan. Prinsip industri hijau bukan lagi pilihan, tapi keharusan,” tegasnya.
 

Komisi VII DPR RI menilai, keseimbangan antara kepastian hukum, keberlanjutan industri, dan kelestarian lingkungan menjadi kunci agar sektor industri nasional mampu bersaing secara global dan berkelanjutan.rajamedia

Komentar: