Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Pansus KTR Resmi Dibentuk, DPRD DKI Usul Tempat Hiburan Malam Bebas Asap Rokok

Laporan: Halim Dzul
Kamis, 10 April 2025 | 07:43 WIB
Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis - Repro -
Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Raja Media, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta resmi dibentuk. Salah satu anggota pansus, Ali Lubis, mengusulkan agar tempat hiburan malam di Jakarta seperti bar, klub malam, kafe, dan karaoke masuk dalam kawasan yang bebas asap rokok.
 

Pansus ini dibentuk berdasarkan SK DPRD Nomor 11 Tahun 2025 dan telah menggelar rapat perdana pada Rabu (9/4/2025) di Gedung DPRD DKI Jakarta.
 

Usulan Larangan Rokok di Tempat Hiburan Malam
 

Menurut Ali, kawasan hiburan malam harus masuk dalam area yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) KTR. Pasalnya, tempat-tempat tersebut memiliki potensi besar untuk menjadi sumber paparan asap rokok yang membahayakan kesehatan pengunjung maupun pekerja.
 

“Ini bukan hanya soal kenyamanan, tapi soal hak dasar masyarakat untuk menghirup udara bersih. Banyak pengunjung yang tidak merokok merasa terganggu dan tidak nyaman di tempat hiburan malam karena asap rokok,” kata Ali.
 

Ali juga menyoroti upaya sejumlah negara seperti Jerman, Austria, Meksiko, Islandia, dan Finlandia yang telah sukses menerapkan kebijakan larangan merokok di area hiburan malam. Ia menilai, Jakarta sudah saatnya mengikuti langkah serupa.

 

“Kalau negara-negara di Eropa dan Amerika bisa menerapkan aturan ini, Jakarta juga bisa. Ini soal komitmen kita melindungi masyarakat,” tegasnya.
 

Perlu Ditegaskan Lewat Aturan dan Sanksi
 

Ali berharap usulan tersebut masuk dalam pasal-pasal Perda yang sedang disusun dan dibahas di pansus. Ia menekankan pentingnya aturan yang kuat disertai sanksi tegas bagi pelanggar, baik pengunjung maupun pemilik usaha.
 

“Kalau ingin efektif, harus ada sanksi yang tegas. Jangan hanya larangan di atas kertas. Pengunjung yang melanggar harus ditindak, begitu juga pengusaha yang membiarkan pelanggaran terjadi,” ujarnya.
 

Ia menambahkan, tujuan utama dari kebijakan ini adalah membentuk lingkungan yang sehat dan aman untuk semua kalangan, tanpa harus mengganggu sektor hiburan itu sendiri.
 

“Intinya kita ingin Jakarta punya kawasan hiburan yang modern, sehat, dan ramah bagi semua,” pungkas Ali.rajamedia

Komentar: