Dewan Pers Murka! Kecam Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, RMN — Dewan Pers naik pitam! Sebuah aksi teror mengerikan terjadi di kantor Tempo, di mana redaksi menerima kiriman kepala babi dalam kotak kardus berlapis styrofoam pada 19 Maret 2025.
Kiriman menjijikkan itu ditujukan kepada wartawan desk politik sekaligus host siniar Bocor Alus, Francisca Christy Rosana alias Cica.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, langsung bereaksi keras. “Ini adalah ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia!” tegasnya dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jumat (21/3).
Teror Tak Bisa Ditoleransi
Menurut Ninik, intimidasi terhadap jurnalis tak bisa dibiarkan.
"Kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan dijamin sebagai hak asasi warga negara," paparnya.
Ia menegaskan, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, seharusnya menempuh jalur hukum.
"Pers bisa saja keliru, tapi membungkam jurnalis dengan teror adalah tindakan pengecut dan pelanggaran hak asasi manusia!" katanya dengan nada geram.
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa hak memperoleh informasi adalah hak fundamental masyarakat.
"Teror semacam ini adalah bentuk serangan terhadap kebebasan pers. Ini harus dilawan!" tegas Ninik.
Dewan Pers Tuntut Aparat Bergerak Cepat
Dewan Pers tak tinggal diam dan langsung menyampaikan tuntutan agar kasus ini ditindaklanjuti secepatnya:
- Aparat penegak hukum diminta segera menangkap pelaku. Jika tidak segera diungkap, aksi teror terhadap jurnalis bisa semakin menjadi-jadi.
- Semua pihak harus menempuh jalur hukum, bukan aksi kekerasan. Jika merasa dirugikan, gunakan hak jawab atau hak koreksi sesuai UU Pers.
- Tempo didorong untuk segera melaporkan insiden ini. Intimidasi terhadap jurnalis adalah tindak pidana yang harus diproses hukum.
- Pers diminta tetap teguh dan tidak takut terhadap ancaman. Jurnalis harus terus bekerja secara profesional, kritis, dan objektif dalam menyampaikan kebenaran.
Jangan Diam! Lawan Teror terhadap Jurnalis
Dewan Pers menegaskan, kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi. "Kalau pers dibungkam dengan ancaman, itu tanda bahaya bagi kebebasan kita semua!" seru Ninik.
Kini, sorotan tertuju ke aparat penegak hukum. Apakah mereka akan bertindak cepat menangkap pelaku teror ini? Atau justru membiarkan intimidasi terhadap jurnalis terus berlanjut? Kita tunggu!
Politik 3 hari yang lalu

Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Keamanan | 2 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu