Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Sari Yuliati Murka! Desak Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap & Dihukum Berat

Laporan: Halim Dzul
Minggu, 21 Juni 2026 | 12:42 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati - Humas DPR -
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memicu keprihatinan mendalam dari DPR RI. Kasus yang disebut telah berlangsung selama tiga tahun itu dinilai sebagai kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
 

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan, tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Negara, kata dia, harus hadir memastikan korban memperoleh keadilan dan perlindungan yang layak.
 

"Kami turut prihatin atas tragedi yang menimpa saudari YTR. Kekerasan yang dialami korban merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak boleh dibiarkan begitu saja," kata Sari Yuliati dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/6/2026).
 

Kekerasan Berat yang Tak Bisa Ditoleransi
 

Menurut Sari, dugaan penyekapan yang berlangsung bertahun-tahun tersebut menunjukkan adanya tindakan kekerasan yang sangat serius dan harus mendapat perhatian penuh aparat penegak hukum.
 

Ia menilai kasus tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan juga dapat dikategorikan sebagai kekerasan berbasis gender yang meninggalkan luka fisik dan trauma psikologis mendalam bagi korban.
 

"Kami mengecam keras tindakan penyekapan dan penganiayaan yang terjadi. Setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas politisi Partai Golkar itu.
 

DPR Minta Polisi Kejar Semua Pelaku
 

Sari mendesak aparat kepolisian untuk bergerak cepat mengusut tuntas kasus tersebut dan tidak berhenti pada satu pelaku saja.
 

Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku utama maupun pihak yang membantu atau mengetahui penyekapan tersebut, harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
 

"Kami meminta kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan mengusut kasus ini hingga tuntas. Proses hukum harus terus berjalan dan memberikan kepastian keadilan bagi korban," ujarnya.
 

Ia juga meminta aparat menerapkan pasal-pasal hukum yang relevan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta ketentuan pidana lainnya dalam KUHP.
 

Negara Wajib Hadir Pulihkan Korban
 

Selain penegakan hukum, Sari menekankan bahwa fokus utama juga harus diberikan kepada pemulihan korban.
 

Ia meminta kementerian terkait, lembaga perlindungan perempuan dan anak, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum bekerja sama memastikan korban mendapatkan layanan yang komprehensif.
 

Mulai dari pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, hingga pemulihan trauma jangka panjang harus menjadi prioritas.
 

"Korban harus mendapatkan perlindungan yang maksimal, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta pemulihan trauma yang berkelanjutan," katanya.
 

Momentum Perangi Kekerasan terhadap Perempuan
 

Sari berharap kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi ancaman nyata yang harus dilawan bersama.
 

Menurutnya, upaya pencegahan, edukasi, dan penegakan hukum harus diperkuat agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
 

"Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Penegakan hukum yang tegas dan perlindungan yang komprehensif bagi korban merupakan bagian dari komitmen kita dalam mewujudkan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat," tegasnya.
 

Jangan Sampai Terulang
 

Kasus dugaan penyekapan YTR menjadi alarm keras bagi semua pihak bahwa perlindungan terhadap perempuan harus terus diperkuat.
 

Bagi DPR, keberhasilan penanganan kasus ini bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan kembali hak, rasa aman, dan kesempatan untuk melanjutkan hidup secara bermartabat.rajamedia

Komentar: