Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Keberatan! Hasto Sebut KPK Abaikan Saksi Meringankan Pihaknya

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 21 Maret 2025 | 17:03 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto- Repro -
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto- Repro -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, RMN — Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, merasa diperlakukan tidak adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Haknya untuk menghadirkan saksi meringankan diabaikan dalam proses penyidikan.
 

"Penasihat hukum saya telah mengajukan permohonan resmi untuk memeriksa saksi-saksi meringankan kepada pimpinan KPK pada 4 Maret 2024. Namun, permohonan tersebut diabaikan," ujar Hasto saat membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3).
 

Proses Hukum Tak Seimbang
 

Hasto menilai KPK hanya mengandalkan saksi-saksi internal yang justru memberatkannya. "Total ada 13 penyelidik dan penyidik KPK yang menjadi saksi dalam kasus ini, termasuk Rossa Purbo Bekti," ungkapnya.
 

Ia mengaku keberatan karena semua saksi yang diajukan KPK cenderung menjeratnya, sementara saksi-saksi meringankan yang diajukannya sama sekali tidak diperiksa.
 

Karena itu, Hasto menuding KPK melanggar asas proporsionalitas dalam penyidikan kasusnya. "KPK justru melakukan penyidikan yang berlebihan dan tidak proporsional," cetusnya.
 

Asas proporsionalitas, lanjut Hasto, merupakan prinsip dasar dalam penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ia menegaskan, tindakan hukum harus seimbang dengan tingkat keseriusan pelanggaran yang diduga dilakukan seseorang.
 

Kasus Perintangan Penyidikan
 

Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menyeret Harun Masiku dalam kurun waktu 2019—2024. Ia disebut memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam Harun ke dalam air setelah Wahyu Setiawan (anggota KPU 2017—2022) ditangkap KPK.
 

Tak hanya itu, Hasto juga disebut meminta ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya sebagai langkah antisipasi dari upaya paksa penyidik KPK.
 

Selain didakwa menghalangi penyidikan, Hasto juga diduga terlibat dalam pemberian suap sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan dalam rentang 2019—2020.
 

Uang tersebut diduga sebagai pelicin agar Wahyu membantu meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) untuk menggantikan Riezky Aprilia dari Dapil Sumatera Selatan I.
 

Dengan semua dakwaan ini, Hasto terancam pidana berat sesuai Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

Sidang masih berlanjut, apakah Hasto bisa lolos dari jerat hukum? Kita tunggu saja!rajamedia

Komentar: