DPR Setuju LPSK Diperkuat, Wacanakan Dana Abadi Korban

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Raja Media – Anggota Komisi XIII DPR RI, Sohibul Iman, menyatakan dukungannya terhadap perluasan dan penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban. Menurutnya, penguatan ini penting agar LPSK bisa lebih efektif menjalankan tugasnya dalam sistem hukum pidana Indonesia.
"Tadi yang disampaikan oleh Pak Usman Hamid, kita semua sepakat untuk memperkuat posisi LPSK, baik dalam konteks remedial maupun sanksional. Saya mewakili Fraksi PKS sepakat dengan hal ini dan berharap bisa diwujudkan dalam revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban nanti," kata Sohibul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Selasa (4/3/2025).
Tak hanya itu, Sohibul juga menyoroti pentingnya harmonisasi revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, LPSK harus dilibatkan dalam proses revisi KUHAP agar posisinya semakin kuat dalam sistem hukum pidana Indonesia.
"Revisi ini tentu akan lebih bermakna jika dapat diharmonisasi dengan revisi KUHAP. Saya berharap pimpinan dapat menindaklanjuti harapan dari narasumber agar LPSK dilibatkan dalam proses ini," ujarnya.
Dana Abadi Korban, Solusi Restitusi yang Macet
Sohibul juga mengapresiasi usulan Victim Trust Fund atau dana abadi korban. Ia menilai, mekanisme ini bisa menjadi solusi atas minimnya realisasi hak-hak korban, termasuk restitusi.
"Dengan adanya dana abadi korban, diharapkan korban mendapatkan hak-haknya secara penuh. Selama ini, restitusi yang diterima korban hanya sekitar 2%, dan kita berharap ini bisa berubah," tegasnya.
Sohibul menjelaskan bahwa mekanisme Victim Trust Fund ini sudah diterapkan di beberapa negara seperti Amerika dan Australia. Skemanya, restitusi akan dikelola oleh badan pengelola dana korban, sementara penagihan dilakukan oleh jaksa terhadap pelaku.
Karena itu, Sohibul mendorong pendalaman lebih lanjut terkait mekanisme dana abadi korban dalam penyusunan revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Semoga dengan berbagai masukan ini, Komisi XIII dapat semakin memudahkan proses reformulasi dalam revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban," pungkasnya.
RDPU ini menjadi langkah penting dalam pembahasan revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban, dengan harapan kebijakan yang dihasilkan benar-benar bisa melindungi saksi dan korban dari ancaman serta memberikan keadilan yang nyata.
Nasional | 1 hari yang lalu
Hukum | 22 jam yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Ekbis | 1 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu
Ekbis | 1 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu