Beda Perlakuan Hukum terhadap Terra Drone dan Ponpes Al Khoziny Disorot Tajam
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - Perbedaaan perlakuan hukum terhadap kasus kebakaran gedung PT Terra Drone Indonesia pada Selasa kemarin dengan ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny pada September 2025 lalu dipertanyakan kalangan netizen.
Pasalnya, pihak Kepolisian bergerak cepat menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone, Michael Wishnu Wardana, sebagai tersangka bahkan sekaligus menangkapnya hanya dalam dua hari setelah peristiwa.
Sementara dalam kasus ambruknya Pesantren Al Khoziny, sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, kedua peristiwa itu sama-sama memakan korban jiwa. Bahkan korban meninggal runtuhnya bangunan Al Khoziny mencapai 67 orang, lebih banyak dari kasus kebakaran gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang.
Sorotan kini semakin tajam lagi. Karena di samping belum adanya pihak yang dijerat, pihak pemerintah malah membantu Al Khoziny membangun ulang gedung yang ambruk tersebut dengan menggunakan dana APBN mencapai Rp125 miliar. Peletakan batu pertamanya dilakukan kemarin.
Diskriminasi dalam perlakuan terhadap dua peristiwa itu misalnya disuarakan pengamat pendidikan Darmaningtyas.
"Inilah ironisnya di negeri ini. Kasusnya sama-sama membawa korban jiwa, tapi kebakaran Terra Drone yang menewaskan 22 orang, bosnya ditangkap sebagai tersangka, yang menewaskan lebih banyak malah dibantu pembangunannya dengan APBN," ungkapnya, lewat akun X-nya @Darmaningtyas (Jumat, 12/12/2025).
Hal yang sama juga disampaikan intelektual NU, Akhmad Sahal seperti disampaikannya di akun media sosialnya.
"Sama-sama lalai dan ceroboh yang sebabkan puluhan nyawa melayang, tapi beda perlakuan. Yang satu jadi tersangka, yang satu lagi enggak dijerat hukum, malah dikasih dana APBN," tulis pemlik akun @sahaL_AS ini.![]()
Parlemen 3 hari yang lalu
Pendidikan | 20 jam yang lalu
Parlemen | 18 jam yang lalu
Pendidikan | 3 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu
Peristiwa | 3 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu


