BAKN DPR RI Dalami Kerugian Perhutani Jawa Barat

RAJAMEDIA.CO - Bogor, Parlemen — Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan bahwa kunjungan kerja BAKN ke kawasan Perhutani Sentul, Bogor, Kamis (21/08/2025), merupakan bagian dari pendalaman terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI sekaligus tata kelola kehutanan.
Perhutani Jabar Masih Rugi
Herman mengungkapkan, meskipun secara nasional Perhutani membukukan keuntungan lebih dari Rp300 miliar, namun Divisi Regional Jawa Barat masih mencatat kerugian miliaran rupiah.
“Kalau dengan pengelolaan 380 ribu hektare lahan masih rugi, tentu ada hal yang harus didalami. Kami tidak ingin underestimate, semua harus berbasis data,” ujar Herman kepada Parlementaria.
Potensi Wisata dan Kerja Sama SDA
Dalam kunjungan itu, BAKN juga meninjau pengelolaan wisata alam Ecopark Sentul. Herman menilai potensi wisata berbasis alam dan kerja sama pemanfaatan sumber daya air cukup prospektif. Namun, ia menekankan perlunya transparansi serta optimalisasi kerja sama dengan pihak ketiga agar benar-benar memberikan manfaat signifikan bagi Perhutani.
Kepastian Hukum dan Tindak Lanjut
Selain masalah bisnis, BAKN turut menyoroti status hukum Perhutani pasca keluarnya peraturan pemerintah baru.
“Status Perhutani sampai sekarang masih bergantung pada SK Menteri, dan ini harus jadi pendalaman kami,” tambah Herman.
Dari hasil klarifikasi, sebagian temuan BPK sudah ditindaklanjuti, sebagian selesai, namun masih ada yang belum tuntas. Karena itu, BAKN akan terus mendalami persoalan ini.
Harapan Perbaikan Tata Kelola
Herman menegaskan, hasil pendalaman ini nantinya akan diputuskan apakah cukup dengan rekomendasi internal atau perlu pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
“Hal-hal yang menyebabkan kerugian dan ketidakpastian harus bisa terungkap,” tegasnya.
Dengan langkah ini, BAKN berharap tata kelola Perhutani ke depan menjadi lebih akuntabel, transparan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi negara maupun masyarakat.
Parlemen 6 hari yang lalu

Parlemen | 2 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu