Arzeti Bilbina: Penghapusan Tunggakan BPJS Harapan Baru bagi Rakyat

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina menyambut positif langkah pemerintah yang berencana menghapus tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurutnya, kebijakan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi rakyat, terutama kelompok rentan, dari beban ganda antara sakit dan utang iuran.
“Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk,” ujar Arzeti dalam keterangan tertulisnya yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Triliunan Rupiah Tunggakan Akan Dihapus
Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, saat ini tengah menggodok kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai angka triliunan rupiah.
Rencananya, kebijakan ini akan diumumkan pada November mendatang.
Tujuan utama langkah ini adalah membuka kembali akses layanan kesehatan bagi peserta BPJS yang selama ini terhalang oleh status kepesertaan nonaktif akibat menunggak iuran.
Dengan kebijakan ini, masyarakat bisa kembali membayar iuran baru tanpa terbebani utang masa lalu.
“Penghapusan ini bukan berarti menghapus kewajiban secara permanen, tapi memberi kesempatan baru agar sistem tetap berkelanjutan,” jelas Arzeti.
Akses Kesehatan untuk Semua
Arzeti menilai kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan yang kerap menahan diri untuk berobat lantaran kartu BPJS-nya diblokir.
“Banyak masyarakat menahan berobat karena BPJS Kesehatannya dibekukan akibat tunggakan. Ini miris sekali, padahal mereka menunggak karena berbagai persoalan ekonomi,” ungkap politisi Fraksi PKB itu.
Ia menegaskan, kebijakan penghapusan tunggakan ini akan mengembalikan hak dasar rakyat atas layanan kesehatan, sekaligus menunjukkan bahwa negara hadir tidak hanya sebagai regulator, tapi juga pelindung.
Harus Terukur dan Tepat Sasaran
Meski mendukung penuh kebijakan ini, Arzeti mengingatkan agar penghapusan tunggakan tidak mengganggu keberlanjutan sistem JKN.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus dilakukan dengan mekanisme yang terukur dan tepat sasaran agar tidak menimbulkan efek moral hazard di kemudian hari.
“Pembebasan tunggakan ini penting, tapi jangan sampai membuat masyarakat lalai terhadap kewajibannya. Edukasi dan pendampingan tetap harus dijalankan,” tegas legislator dari Dapil Jawa Timur I itu.
Bangun Kepercayaan Publik terhadap Negara
Arzeti menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa langkah ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga tentang kepercayaan rakyat terhadap negara.
Menurutnya, jaminan sosial yang kuat dan adil menjadi fondasi utama kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
“Ini bukan sekadar meringankan beban rakyat, tapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan sosial kita,” pungkas Arzeti.
Ekbis 6 hari yang lalu

Hukum | 6 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Daerah | 2 hari yang lalu
Info Haji | 6 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu