Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Anggota DPR Aktif dari NasDem Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Bandara Soetta

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 26 Juli 2024 | 21:04 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Ujang Iskandar ditankap tim Tabur Kejagung. [ Foto: Repro]
Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Ujang Iskandar ditankap tim Tabur Kejagung. [ Foto: Repro]

RAJAMEDIA.CO - Hukrim - Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Iskandar ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 26 Juli 2024 sore.

 

Ujang diamankan tim Tabur sepulangnya dari luar negeri.  


"Diamankan oleh Tim Tabur di terminal 3 Soetta sekira pukul 15.45 WIB," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi,, Jumat (26/7).

 

Diketahui, politikus Partai Nasdem ini pernah menjabat Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode sejak 2005 hingga 2015.

 

"Itu sesuai surat dari Kejaksaan Tinggi Kalteng itu dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintan Kota waringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009," ujar Harli.


Saat ini, Ujang masih diperiksa oleh penyidik. Harli mengatakan kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng).


"Ditangani Kejati Kalteng," ujar Harli.

 

Dikatakan Harli, mantan Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar tidak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). 

 

Padahal Ujang, tersandung dalam kasus penyidikan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023 dalam Dugaan Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009. 

 

"Jaksa penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada UI untuk diminta keterangan sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak pernah datang atau hadir," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan resmi pada Jumat (26/7). 

 

Artinya, status Ujang sampai saat ini masih menjadi saksi. 

 

Sebelum ditangkap, pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menginformasikan bahwa Ujang tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh (Vietnam). 

 

Lanjut Harlu, saat diamankan, Ujang bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. 

 

"Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah," kata Harli.rajamedia

Komentar: