Transaksi Capai Rp 3 M! PPATK Temukan 1.160 Bocah Usia di Bawah 11 Tahun Main Judol
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Sepanjang tahun 2024 ini, ditemukan 1.160 anak usia di bawah 11 tahun bermain judi online. Bahkan, transaksinya mencapai Rp 3 miliar.
Termuan itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung KPAI, kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (26/7).
"Yang terjadi tahun 2024 itu, 1.160 orang anak di bawah 11 tahun, itu angkanya sudah menyentuh Rp3 miliar lebih, frekuensi transaksinya 22 ribu," ujar Ivan.
PPATK juga menemukan anak usia 11 sampai 16 tahun bermain judi online, dengan transaksi mencapai Rp 7,9 miliar.
"(Usia) 11 sampai 16 tahun juga sudah luar biasa banyak, 4.514 anak, angkanya Rp7,9 miliar, transaksi 45 ribu," ujarnya.
Namun, yang paling banyak bermain judi online ialah anak usia rentang usia 17-19 tahun. Jumlahnya mencapai 191.380 orang, dengan transaksinya sampai Rp282 miliar, dan total frekuensi transaksi 2,1 juta.
"Secara keseluruhan dari usia kurang dari 11-19 tahun ada 197.054 peserta atau anak gitu ya, total depositnya Rp293,4 miliar," tukasnya.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu