Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Anggota DPD RI: Pemerintah Harus Laksanakan Putusan MK soal SD-SMP Swasta Gratis

Laporan: Zulhidayat Siregar
Kamis, 29 Mei 2025 | 14:13 WIB
Anggota DPD RI Hasby Yusuf - doc.pribadi -
Anggota DPD RI Hasby Yusuf - doc.pribadi -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Pendidikan - Anggota DPD RI Hasby Yusuf mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar sembilan tahun (SD-SMP) secara gratis baik di sekolah negeri maupun swasta.

 

Karena hal itu sejalan dengan UUD 1945 terutama Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi: setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

 

Bahkan menurut anggota Komite III DPD yang salah satunya membidangi pendidikan ini, ke depan pemerintah mestinya membiayai semua jenjang pendidikan hingga perguruan tinggi sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang menjadi amanat konstitusi.

 

"Kan memang dari awal kita menghendaki agar pendidikan kita gratis sebagai bagian dari tanggung jawab kita terhadap anak bangsa. Apalagi konstitusi kita menegaskan pesan bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa itu menjadi janji kebangsaan kita," jelas Hasby Yusuf kepada Raja Media Network (RMN) Kamis (29/5/2025).

 

"Karena itu sudah sepantasnya tidak ada satu warga negara pun yang bisa dihambat untuk masuk sekolah sampai perguruan tinggi," sambungnya.

 

Selama ini dia menjelaskan ada banyak anak bangsa yang tidak bisa mengakses pendidikan bahkan untuk tingkat dasar karena keterbatasan ekonomi. Mengingat SD-SMP gratis hanya untuk sekolah negeri. Beruntung kini MK memutuskan pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa biaya, termasuk di sekolah swasta.

 

"Maka kewajiban kita harus membebaskan semua (biaya) itu untuk mendapatkan akses pendidikan yang setara, yang sama bagi semua anak. Karena itu kebijakan menggratiskan (biaya) sekolah itu harus disambut gembira. Itu sesuatu yang sangat fundamental bagi bangsa ini. Kita apresiasi," tuturnya.

 

Pemerintah jangan Mencari-cari Alasan

 

Karena itu Hasby Yusuf mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti putusan lembaga pengawal konstitusi tersebut. Senator dari daerah pemilihan Maluku Utara ini mengingatkan pemerintah tidak mencari-cari dalih demi menghindarinya.

 

Bahkan dia menolak kalau nantinya ketiadaan anggaran dijadikan alasan untuk tidak menjalankan beleid tersebut. Sebab menurutnya, dengan mengerahkan semua potensi yang dimiliki negara mampu membiayai pendidikan dasar untuk semua anak negeri.

 

Untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan anggaran sampai ratusan triliun per tahun saja, katanya membandingkan, pemerintah bisa menjalakannya. Belum lagi pemerintah harus bisa mencegah korupsi dan menutupi berbagai kebocoran anggaran negara yang mencapai ribuan triliun agar program pendidikan dasar gratis ini bisa dilaksanakan tanpa kendala biaya.

 

“Menurut saya untuk hal yang elementer, (terkait jaminan penyelenggaraan) pendidikan (gratis) itu, mutlak wajib bagi negara untuk melaksanakannya. Tidak ada alasan (untuk tidak menjalankannya),” demikian Hasby Yusuf.

 

Dasar Putusan MK

 

Sebagaimana diberitakan, pada Selasa (27/5/2025) lalu, MK mengabulkan gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas terutama frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya."

 

Dalam pertimbangan MK, Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."

 

MK berpandangan, frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas hanya berlaku terhadap sekolah negeri. Hal tersebut, menurut MK, menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

 

Dalam kondisi tersebut, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.

 

Oleh karena itu, frasa "tanpa memungut biaya" dalam norma a quo memang dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah/madrasah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.

 

"Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih membaca pertimbangan hukum Mahkamah.

 

Data tersebut menunjukkan, masih adanya peserta didik yang tidak dapat mengikuti pendidikan dasar di sekolah negeri dan terpaksa bersekolah di swasta akibat terbatasnya kuota. Karenanya, untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga, negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang bersekolah di sekolah swasta.rajamedia

Komentar: