Baleg DPR Ingatkan! RUU Masyarakat Adat Terancam Tabrak Enam Undang-Undang
RAJAMEDIA.CO — Balikpapan, Legislator — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat memasuki fase krusial. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengingatkan agar regulasi yang disusun tidak justru melahirkan persoalan baru berupa tumpang tindih aturan dan konflik data wilayah adat.
Anggota Baleg DPR RI Tonny Tesar menegaskan, sedikitnya enam undang-undang harus disinkronkan sebelum RUU Masyarakat Adat disahkan.
Menurutnya, persoalan masyarakat adat tidak hanya menyangkut satu sektor, melainkan berkaitan dengan agraria, kehutanan, tata ruang, batas wilayah, hingga regulasi daerah.
Enam UU Harus Disatukan
Pernyataan itu disampaikan Tonny saat kunjungan kerja Baleg DPR RI di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (10/6/2026).
Politisi Partai NasDem tersebut menyoroti perbedaan tajam data wilayah adat yang ditemukan dalam forum pembahasan.
“Bukan saja perbedaan pandangan soal RTRW, tapi ada enam undang-undang yang harus kita sinkronkan. Undang-undang ATR, undang-undang batas wilayah dengan aturan di Kemendagri, dan peraturan daerah lainnya,” tegas Tonny.
Menurutnya, setiap daerah yang menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) wajib mengacu pada regulasi nasional agar tidak terjadi perbedaan data yang berujung konflik.
Data Wilayah Adat Masih Semrawut
Tonny mengungkapkan salah satu persoalan terbesar saat ini adalah belum adanya satu data wilayah adat yang disepakati bersama.
Perbedaan angka yang muncul sangat mencolok.
Perda RTRW Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 hanya mengalokasikan sekitar 1.088 hektare hutan adat dari total wilayah lebih dari 15,3 juta hektare.
Sementara Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat potensi wilayah adat mencapai lebih dari 1,2 juta hektare.
Bahkan Koalisi Hutan Adat Kalimantan menyebut potensi wilayah adat mencapai lebih dari 157 ribu hektare.
“Ini menunjukkan masih belum adanya satu rujukan data yang sama,” ujarnya.
Investasi Jangan Jadi Korban
Selain persoalan data, Tonny juga menyoroti nasib lahan yang saat ini telah digunakan negara maupun investor sebelum adanya penetapan resmi wilayah adat.
Menurutnya, RUU Masyarakat Adat harus mampu menghadirkan solusi yang adil bagi semua pihak.
“Kita tahu undang-undang tidak akan berlaku surut, tapi harus ada jalan keluarnya,” katanya.
Ia menegaskan perlindungan terhadap masyarakat adat harus berjalan beriringan dengan kepastian investasi dan pembangunan nasional.
Cari Titik Temu
Tonny menilai negara tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang telah lama memperjuangkan pengakuan wilayahnya.
Namun di sisi lain, proyek pembangunan pemerintah dan investasi yang telah berjalan juga tidak boleh terganggu oleh ketidakjelasan regulasi.
“Harapan masyarakat adat untuk sejahtera harus kita penuhi, tapi kita juga tidak boleh menghambat investasi atau pembangunan yang sudah berjalan,” tegasnya.
Belajar dari Papua
Seluruh masukan yang diperoleh Baleg DPR RI dari Kalimantan Timur akan menjadi bahan penting dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat.
Termasuk pengalaman Papua yang selama ini memiliki pengaturan khusus terkait masyarakat adat melalui Undang-Undang Otonomi Khusus.
DPR berharap regulasi yang lahir nantinya mampu menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi masyarakat adat, dunia usaha, dan pemerintah secara bersamaan.![]()
Keamanan | 4 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu