Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Adies Kadir Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Masih Wacana, Putusannya Tunggu Presiden Kembali!

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 20 November 2024 | 12:55 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. [Foto: Repro/RMN]
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. [Foto: Repro/RMN]

RAJAMEDIA.CO -  Ekbis, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dinilai tak akan menyusahkan rakyat, menyusul kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 yang masih bersifat wacana.


Hal itu seperti disampaikan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Rabu (20/11).


"PPN ini kan masih wacana, masih usulan, tentunya kan itu masih dibahas dan pasti menunggu Pak Presiden kembali. Jadi kita tunggu saja Pak Presiden kembali, jangan berandai-andai, tidak usah kita konotasi yang nanti ada kenaikan begini begitu," ujar Adies.
 

Wakil Keta Umum Golkar itu meyakini usulan Menteri Keuangan soal kenaikan PPN 12% berdasarkan pertimbangan yang matang.


Disisi lain, Adies memastikan Presiden Prabowo akan memihak pada kepentingan masyarakat.  Apalagi, kebijakan-kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bakal berorientasi kepada kepentingan masyarakat.


"Pak Presiden dalam menjalankan pemerintah selama 5 tahun intinya kan selalu tidak akan menyusahkan rakyatnya gitu kan," ujar Adies Kadir.


Adies Kadir meminta publik bersabar menunggu Presiden Prabowo kembali ke tanah air selepas menunaikan kunjungan kerja ke sejumlah negara.


"Kalaupun ada kenaikan pasti akan diatur, tapi ini kan belum, masih menunggu Presiden. Jadi kita tunggu saja seperti apa nanti, dan kalaupun ada kenaikan seperti apa, kan seperti itu. Belum (tentu naik pada Januari 2025) kita tunggu saja. Tentunya kan kalau ada begitu kan mesti ada pembahasan juga," ujarnya.


Diketahui, pemerintah akan menetapkan kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut aturan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

 

"Jadi kami di sini sudah membahas bersama bapak ibu sekalian (DPR), sudah ada UU-nya, kami perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kami tetap bisa," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu, 13 November 2024. rajamedia

Komentar: