Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Tom Lembong Lewat Sepucuk Surat Ceritakan Kronologi Menjadi Tersangka Impor Gula

Laporan: Firman
Rabu, 20 November 2024 | 21:36 WIB
Tersangka Kasus Impor Gula Thomas Trikasih Lembong  menceritakan kronologi dirinya ditetapkan sebagai tersangka impor gula di Kejaksaan Agung  [Foto:Ist/RMN]
Tersangka Kasus Impor Gula Thomas Trikasih Lembong menceritakan kronologi dirinya ditetapkan sebagai tersangka impor gula di Kejaksaan Agung [Foto:Ist/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Polhukam, Jakarta - Kronologi ditetapkan Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka korupsi kasus impor gula ditulis sendiri Tom lembong dari balik jeruji besi.


Tulisannya itu kemudian diberiakan ke pengacaranya untu disampaikan di Pengadilan NegeriJakarta Selatan.


Dalam suratnya, Tom Lembong telah dipanggil empat kali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum dijadikan tersangka.


Pemanggilan oleh Kejaksaan itu, semuanya berlangsung pada Oktober 2024.


"Saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk beri keterangan, saya tidak meminta untuk didampingi penasihat hukum (ph) saya pada 4 kali kesempatan tersebut,” kata Tom dalam suratnya dikutip dari laman Disway,  Rabu (20/11).


Co-Captain Timnas AMIN di Pilpres 2024 itu tidak mencurigai apa pun dalam pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan, pada pemeriksaan keempat, 29 Oktober 2024, dia selesai diperiksa pada 16.00 WIB.


Saat itu Tom mengakuia didiamkan oleh penyidik selama 3 jam dalam ruangan tanpa alat komunikasi. Dia menyebut, hanya satu hingga dua kali keluar ruangan untuk memeriksa ponselnya.


Kata Tom Lembong, dirinya masih diminta untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus ini. Sebelum ditetapkan jadi tersangka secara tiba-tiba.


"Sekitar jam 7:00 PM WIB, pemeriksa meminta saya kembali ke ruangan pemeriksaan. Pemeriksa langsung memberitahukan saya bahwa "'atas bukti pemeriksaan, dan atas keputusan rapat pimpinan", kejaksaan (a) menetapkan saya sebagai tersangka, (b) memutuskan saya segera ditahan," ucapnya.


"Saya lumayan syok, karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan,” lanjutnya.


Tom mengaku setelah itu tidak lagi diberi kesempatan untuk melakukan komunikasi dengan pihak di luar Kejaksaan.


"Pemeriksa langsung membeberkan kepada saya beberapa surat keputusan kejaksaan, berita acara penyampaian hak saya sebagai tersangka, dan juga penunjukan penasihat hukum sementara oleh Kejaksaan untuk mendampingi saya," ujar Tom dalam surat.


Tom mengaku bingung sehingga mau tidak mau harus mengikuti perintah dan menandatangani surat persetujuan dari kejaksaan soal pilihan penasihat hukum. Penasihat hukumnya dipilih oleh pihak kejaksaan langsung.


"Dalam pemeriksaan itu, (a) saya hanya didampingi Eko Purwanto, PH yang ditunjuk oleh kejaksaan (PH lain yang ditunjuk oleh kejaksaan, Arief Taufik Wijaya, tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut), (b) saya hanya dimintai keterangan verifikasi identitas," ujar Tom.


Tom pun mengaku langsung dipakaikan rompi warna pink yang menandakan dirinya sebagai tersangka.rajamedia

Komentar: