Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Yulianti Muthmainnah: Mengetuk Pintu Langit untuk Korban Kekerasan

Laporan: Halim Dzul
Rabu, 11 Maret 2026 | 21:34 WIB
---
---

RAJAMEDIA.CO - DI BALIK dinding-dinding ruang sidang dan meja-meja akademik Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan Jakarta, sebuah revolusi pemikiran sedang bergulir. Yulianti Muthmainnah, sang inisiator, tidak sedang sekadar berwacana. Ia sedang menyusun ulang peta jalan filantropi Islam di Indonesia agar lebih berpihak pada mereka yang selama ini terpinggirkan: para korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA).
 

Paradoks Biaya di Balik Luka
 

Kekerasan bukan sekadar urusan memar fisik; ia adalah awal dari pemiskinan struktural. Yulianti mencatat sebuah ironi besar: ketika seorang perempuan menjadi korban dan melaporkan kasusnya, ia justru dihadapkan pada tagihan biaya visum at repertum yang berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 1,5 juta.
 

Kondisi ini diperparah oleh aturan BPJS Kesehatan (Pasal 52 ayat (1) Perpres No. 82/2018) yang mengecualikan korban KtPA dari pembiayaan karena dianggap "bukan penyakit". Padahal, dampak yang mereka alami sangat nyata—mulai dari penyakit menular seksual, rahim yang membusuk, hingga trauma psikis yang mendalam. Di sinilah zakat hadir sebagai dana darurat (emergency fund) yang bersifat seperti layanan UGD.
 

Rekonstruksi Makna "Riqab" Masa Kini
 

Ijtihad ini berpijak pada rekonstruksi makna delapan golongan penerima zakat (asnaf) dalam QS. At-Taubah [9]:60. Yulianti menawarkan pembaruan tafsir, terutama pada golongan Riqab:
 

- Riqab Tradisional: Secara klasik dimaknai sebagai upaya memerdekakan hamba sahaya.
- Riqab Kontemporer: Dimaknai sebagai upaya membebaskan mereka yang berada dalam "perbudakan modern"—termasuk korban perkosaan, KDRT, incest, hingga Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang bekerja dalam situasi tidak manusiawi.
 

Dengan memasukkan korban KtPA ke dalam kategori mustahik (penerima zakat), posisi mereka secara otomatis setara dengan tujuh golongan lainnya. Ini bukan sekadar bantuan uang, melainkan pengakuan martabat bahwa korban tidak bersalah atas musibah yang menimpanya.
 

Implementasi dan Kode “Muqayyad”
 

Agar gagasan ini tidak berhenti di atas kertas, Yulianti menggandeng lembaga filantropi LAZISMU dan Masjid Baitul Izzah. Mereka menerapkan sistem zakat muqayyad—zakat yang peruntukannya sudah ditentukan secara khusus:
 

- Kode '93': Khusus untuk penyaluran melalui LAZISMU.
- Kode '37': Khusus untuk penyaluran melalui Masjid Baitul Izzah.

Sistem kode ini memastikan bahwa dana yang masuk benar-benar dialokasikan untuk kebutuhan mendesak korban, bukan untuk program lain. Sejak tahun 2021, dana ini telah mulai tersalurkan kepada mereka yang membutuhkan.
 

Menembus Benteng Kebijakan: Model Tangerang Selatan
 

Terobosan paling nyata terjadi di tingkat lokal. Kota Tangerang Selatan menjadi pionir di Indonesia yang menerapkan kebijakan ini secara resmi. Melalui Surat Edaran Walikota Nomor 846/3727/DP3AP2KB/2022 tertanggal 3 Oktober 2022, Pemerintah Kota memberikan dukungan penuh terhadap pengalokasian dana zakat bagi korban KtPA.
 

Langkah ini diikuti oleh komitmen BAZNAS Kota Tangerang Selatan untuk mengalokasikan dana zakatnya mulai tahun 2023. Secara nasional, legitimasi ini semakin kuat dengan keluarnya Keputusan PP Muhammadiyah pada 17 Februari 2025 yang menegaskan hak zakat bagi korban eksploitasi seksual.
 

Tantangan yang Belum Usai
 

Meski telah membuahkan hasil, jalan yang ditempuh Yulianti tetap terjal. Ia masih harus berhadapan dengan stigma negatif yang melabeli ijtihadnya sebagai "pemikiran Barat" atau "liberal". Ada pula keraguan terhadap kapasitas intelektual perempuan dalam melakukan ijtihad hukum Islam.
 

Namun, bagi Yulianti, tujuannya tetap satu: memastikan tidak ada lagi korban kekerasan yang menderita dua kali—sekali oleh pelaku, dan sekali lagi oleh sistem yang abai terhadap pemulihan mereka.
 

Yulianti Muthmainnah, S.H.I, M.Sos adalah dosen AIK di Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, aktivis perempuan sejak 2002, penerima penghargaan 'Ibu Inspiratif Indonesia' (2022) dan '21 Women of Dialogue that You Should Know in The 21st Century' dari KAICIID (2018). Ia juga menjabat sebagai Kepala Pusat Studi Islam, Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) ITB-AD Jakarta, Ketua Pimpinan Cabang 'Aisyiyah Bojongsari Depok, Anggota Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, serta Anggota Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia.rajamedia

Komentar: