Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

UU Haji dan Umrah Direvisi, DPR RI Resmi Sahkan Usul Inisiatif RUU Baru

Laporan: Halim Dzul
Kamis, 24 Juli 2025 | 15:57 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir - Humas DPR -
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Parlemen— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan dua agenda penting dalam sidang paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis (24/7/2025). 
 

Agenda tersebut meliputi persetujuan laporan pengawasan pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 dan pengambilan keputusan atas usul inisiatif Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
 

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memimpin sidang paripurna dan memohon persetujuan forum terhadap laporan hasil pengawasan oleh Timwas DPR. 
 

“Apakah laporan hasil pengawasan oleh Tim Pengawas DPR RI pada pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 dapat disetujui?” ujar Adies disambut seruan "setuju" dari seluruh anggota dewan yang hadir.
 

RUU Inisiatif Resmi Naik Status
 

Setelah laporan pengawasan disetujui, sidang dilanjutkan ke agenda kelima: penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap revisi UU Haji dan Umrah. Semua fraksi—dari PDI-Perjuangan hingga Partai Demokrat—sepakat mendorong perubahan regulasi ini menjadi RUU usul DPR RI.
 

Langkah ini menandai keseriusan parlemen dalam membenahi sistem haji Indonesia. Evaluasi atas pelaksanaan haji 2025 memunculkan berbagai catatan—dari antrean panjang, pelayanan di tanah suci, hingga keuangan haji yang dinilai belum optimal.
 

Target Selesai Akhir 2025, Diterapkan Musim Haji 2026
 

Revisi UU ini akan masuk ke tahap harmonisasi oleh Badan Legislasi DPR RI sebelum dibahas bersama pemerintah. Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah restrukturisasi kelembagaan pelaksana haji—termasuk peran Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
 

Komisi VIII DPR RI menargetkan seluruh proses revisi rampung sebelum akhir 2025 agar dapat diterapkan pada musim haji 2026. Harapannya, UU baru ini akan menjamin:
 

1. Pelayanan haji dan umrah lebih transparan dan efisien

2. Dana haji dikelola dengan lebih optimal

3. Kuota jemaah dikelola lebih adil

4. Pelayanan kesehatan jemaah lebih responsif
 

Momentum Reformasi Tata Kelola Ibadah Haji
 

Usul inisiatif ini merupakan hasil rangkaian evaluasi sejak akhir 2024 oleh Komisi VIII—termasuk RDP, kunjungan lapangan, hingga dialog bersama stakeholder.
 

Bagi jutaan calon jemaah haji Indonesia, revisi ini diharapkan menjadi pintu masuk menuju reformasi menyeluruh sistem haji nasional.rajamedia

Komentar: