Komisi III DPR RI Desak Tramadol Masuk Golongan Psikotropika
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia segera memasukkan obat pereda nyeri Tramadol ke dalam daftar golongan psikotropika.
Desakan tersebut muncul setelah maraknya penyalahgunaan obat keras itu di masyarakat, terutama di kalangan remaja. Menurut Sahroni, dampak penyalahgunaan Tramadol dinilai sangat berbahaya karena dapat menimbulkan kerusakan saraf yang setara dengan efek narkotika.
“Karena memang efeknya sangat berbahaya, bahkan setara dengan psikotropika lainnya. Saya meminta agar Tramadol segera didaftarkan sebagai psikotropika ke Kemenkes,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Viral Aksi Warga di Jakarta Timur
Desakan tersebut mencuat setelah beredarnya video viral aksi warga di kawasan Kalisari dan Pekayon, wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang melempari sejumlah toko obat dengan petasan.
Aksi tersebut dipicu dugaan bahwa sejumlah toko menjual Tramadol secara bebas dan ilegal kepada remaja.
Peristiwa itu menambah daftar panjang kekhawatiran masyarakat terkait peredaran obat keras tanpa pengawasan yang ketat.
Minta Polisi Buru Bandar Besar
Politikus dari Partai NasDem itu menilai, jika Tramadol resmi masuk golongan psikotropika, maka pengawasan terhadap peredarannya akan jauh lebih ketat, termasuk sanksi hukum bagi pelanggarnya.
Ia pun meminta aparat kepolisian tidak hanya menertibkan toko yang menjual obat tersebut, tetapi juga mengungkap jaringan distribusi di belakangnya.
“Usut siapa pemilik dan pemasoknya. Rantai distribusinya harus diputus supaya tidak terus beredar liar di masyarakat. Jika sudah masuk golongan psikotropika, pengendaliannya akan jauh lebih kuat,” tegasnya.
Apresiasi Keberanian Warga
Sahroni juga memberikan apresiasi kepada warga yang berani melakukan penggerebekan terhadap toko yang diduga menjual obat keras secara bebas.
Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan kepedulian masyarakat dalam menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan obat terlarang yang dapat merusak generasi muda.
Ia juga mengingatkan aparat kewilayahan, mulai dari RT, RW hingga Bhabinkamtibmas, untuk lebih peka terhadap keberadaan toko kosmetik atau kelontong yang kerap dijadikan kedok penjualan obat keras ilegal.
“Penyebaran Tramadol ini memang sangat meresahkan. Saya apresiasi warga yang punya inisiatif menjaga lingkungannya dengan menggerebek tempat yang menjual obat ini secara bebas. Itu sinyal bahwa masyarakat sudah gerah,” pungkasnya.![]()
Dunia 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Daerah | 5 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Hukum | 20 jam yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
Dunia | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu