Tunggu Presiden Pulang, Mahfud MD Belum Terima Keppres Komite Reformasi Polri

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polri - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengkonfirmasi dirinya diajak bergabung dalam Komite Reformasi Polri yang akan dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
Utusan Istana yang datang menemuinya untuk menyampaikan tawaran itu adalah Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pada 15 September 2025 lalu.
Rencana pembentuan Komite ini sebagai respons atas salah satu tuntutan dari 17+8 Tuntutan Rakyat yang disampaikan dalam unjuk rasa besar-besaran di berbagai wilayah pada akhir Agustus lalu. Yaitu, Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis.
Terima Ajakan karena Bersifat Sementara
Mahfud menerima ajakan tersebut karena yang akan dibentuk hanya sebuah tim ad hoc, bukan lembaga permanen, sehingga hanya bersifat sementara, tidak sampai satu tahun.
"Menurut saya paling kerjanya sebulan, dua bulan, atau paling lama sampai akhir tahun, saya bersedia untuk ikut membantu," jelas Mahfud MD dalam diskusi bertema "PRESIDEN PRABOWO BENTUK TIM REFORMASI POLRI // KAPOLRI MELAWAN??!" malam (Kamis, 25/9/2025) yang disiarkan kanal YouTube @Indonesia Lawyers Club.
Meski demikian, Mahfud memastikan sampai sekarang belum menerima Keppres terkait pembentukan komite tersebut. Sejatinya, berdasarkan informasi yang disampaikan Seskab Teddy, tokoh-tokoh yang akan jadi Tim Komite Reformasi Polri akan diundang ke Istana pada Jumat pekan lalu untuk bertemu Presiden.
Namun karena Presiden akan memulai lawatannya ke sejumlah negara pada malamnya, sehingga belum bisa diagendakan pada hari itu. Seskab pun menyampaikan pertemuan dengan Presiden dijadwal ulang sekembalinya Kepala Negara ke Tanah Air.
"Sehingga di sampaikan kepada saya, nanti tidak lama sesudah Presiden mendarat antara tanggal 26 dan 27. Maksud saya sesudah itu, mungkin ini lalu akan dikonkretkan. Saya masih menunggu saya, tidak tahu banyak tentang ini," paparnya.
Bekerja Sesuai Penugasan
Karena itu pakar hukum yang pernah menjabat Ketua MK ini belum bisa menjelaskan apa yang akan dilakukan nantinya oleh tim tersebut. Karena hal ini termasuk hukum administrasi.
"Kalau dalam hukum administrasi itu yang boleh dilakukan oleh seorang yang ditugaskan atau diberi mandat itu tidak boleh melampaui apa yang ditulis di dalam keputusan itu. Nah, keputusan itu belum ada. Saya tidak tahu," ucapnya.
"Beda dengan di hukum pidana atau perdata atau hukum lain, seseorang boleh melakukan apa pun sejauh tidak dilarang oleh undang-undang," demikian Mahfud MD.
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Daerah | 2 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Dunia | 1 hari yang lalu
Info Haji | 4 hari yang lalu