Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Tok, Tok! Permohonan Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 20 Juli 2022 | 14:01 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang putusan permohonan uji materi ganja medis/Repro
Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang putusan permohonan uji materi ganja medis/Repro

Raja Media (RM), Hukum - Uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan kandas atau ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan MK itu dinyatakan dalam putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020.

Dalam putusannya, MK menolak uji formil Undang-Undang Narkotika tentang pasal-pasal larangan penggunaan narkotika golongan I.

"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum. mengadili, satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK yang disiarkan live dari chanel YouTube MK, Rabu 20 Juli 2022.

Penolakan gugatan ini diputus dalam rapat pemusyawaratan hakim oleh hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, kemudian, Aswanto, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Mahanan M.P.

Sebagai informasi, perkara ini awalnya digugat oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Para pemohon dalam permohonannya meminta MK mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis atau ganja untuk medis.

“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan,” bunyi Pasal 6 ayat 1.

Mereka juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) Inkonstitusional. Pasal itu berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan.

“Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan," bunyi Pasal 8 ayat 1.rajamedia

Komentar: